Pelalawan Percepat Legalitas Tanah Ulayat, Wujud Perlindungan Hak Adat

Rabu, 29 April 2026 | 15:35:00 WIB
Bupati Pelalawan H Zukri dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran legalitas tanah ulayat, di aula auditorium kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).

PELALAWAN (Mataandalas) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM., MM., tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Riau, jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, datuk, batin, hingga pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan semua pihak dalam membangun sinergi menjaga eksistensi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Melayu.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H. Zukri menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat kuat. Tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi simbol jati diri masyarakat adat sekaligus sumber penghidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting guna memastikan tanah adat memiliki legitimasi hukum yang diakui negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Zukri.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan memandang penguatan administrasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Dengan legalitas yang jelas, potensi konflik agraria dapat diminimalisir, sementara masyarakat memperoleh rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

Lebih jauh, Zukri menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat adat. Dengan status yang diakui secara resmi, tanah ulayat dapat dikelola lebih terencana untuk mendukung kegiatan ekonomi berbasis masyarakat seperti pertanian, perkebunan, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif tanpa meninggalkan akar budaya masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Tanah ulayat harus tetap menjadi milik masyarakat adat, namun juga memiliki kekuatan hukum yang mampu melindungi dari berbagai potensi persoalan di masa depan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh datuk, batin, dan pemangku adat menjadikan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif. Pemerintah daerah, katanya, terbuka terhadap berbagai masukan, aspirasi, maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN melalui Staf Khusus, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Ia menekankan bahwa tidak ada agenda tersembunyi dari pemerintah pusat dalam program tersebut. Menurutnya, tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat adat.

Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas program pengadministrasian tanah ulayat tahun 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada besarnya potensi tanah ulayat serta kuatnya struktur adat yang masih terjaga di tengah masyarakat. Pemerintah pusat melihat hal ini sebagai peluang membangun model pengelolaan tanah ulayat yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Artinya, masyarakat adat memiliki kebebasan menentukan apakah akan mendaftarkan tanah mereka atau tidak. Namun demikian, ia mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya mengingat manfaat jangka panjang dari kepastian hukum yang diperoleh.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya administrasi pertanahan. Tidak sedikit persoalan agraria yang muncul akibat kurangnya pemahaman mengenai status dan batas kepemilikan tanah. Karena itu, peningkatan literasi masyarakat dalam bidang pertanahan menjadi kunci menciptakan stabilitas dan harmonisasi sosial.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Kabupaten Pelalawan.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, tanah ulayat tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga mampu menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang. (Advertorial/Pelalawan/Nofri H)

Halaman :

Terkini