Asisten I Setda Pelalawan menerima aspirasi karyawan PT SSS saat aksi demonstrasi terkait pembukaan segel pabrik dan tuntutan hak pekerja di Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (13/5/2026).
PELALAWAN, (MataAndalas) – Pembukaan segel pabrik milik PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada 25 Mei 2025, berujung aksi demonstrasi para pekerja di Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, segel tersebut dibuka pada April 2026 oleh pihak yang disebut sebagai pengelola baru PT SSS tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Pelalawan. Tidak hanya itu, pihak pengelola baru juga diduga mengutus oknum untuk memberikan peringatan kepada para karyawan agar mengosongkan rumah dinas atau perumahan karyawan.
Para pekerja menolak meninggalkan rumah tersebut karena hingga kini masih banyak hak normatif yang belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2017 dan 2019. Bahkan, lebih dari 50 karyawan disebut belum menerima gaji pokok sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pekerja menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, di antaranya:
Meminta Pemda Pelalawan menindak tegas pihak yang melakukan pencopotan segel.
Meminta pemerintah menghadirkan pihak pengelola lama dan pengelola baru PT SSS.
Mendesak pengaktifan kembali BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan.
Meminta jaminan keamanan tempat tinggal di perumahan karyawan.
Mendesak dilakukan penyegelan ulang terhadap pabrik PT SSS.
Koordinator Lapangan aksi, Zulki Khawari Matondang, menegaskan bahwa para pekerja hanya menuntut hak mereka sebagai buruh.
“Kami meminta hak kami, bukan mengemis terhadap perusahaan. Pemerintah Pelalawan tolong berpihak kepada karyawan yang terzolimi. Kami berjuang hanya untuk perut dan kehidupan anak-anak kami, bukan untuk hal-hal mewah lainnya,” ujarnya.
Aksi tersebut diikuti puluhan karyawan, termasuk perempuan dan anak-anak, yang turut hadir dalam demonstrasi. Kehadiran keluarga pekerja itu dinilai menjadi gambaran nyata sulitnya kondisi yang dialami para buruh PT SSS.
Sementara itu, Koordinator Umum aksi, Muhammad Ali, meminta pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan ulang, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
“Jangan hanya lakukan penyegelan ulang, tapi berikan sanksi administratif sesuai Pasal 190 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Berikan sanksi paling berat yakni pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Budi Agung Santoso.
Aksi demonstrasi kemudian disambut oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni:
Pemerintah akan membantu persoalan BPJS pekerja.
Pemerintah akan memanggil pemilik lama dan pemilik baru PT SSS.
Jika terjadi upaya pengusiran terhadap pekerja, maka diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Pemerintah akan melakukan penyegelan ulang terhadap pabrik.
Seluruh poin tersebut akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026.
Aksi demonstrasi akhirnya ditutup dengan damai.
Namun, para pekerja menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila hasil kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan sesuai komitmen.***