Kasasi Pemkab Pelalawan Ditolak MA, Kantor Pengacara Maruli Silaban Menang Hattrick 3:0

Senin, 25 Mei 2026 | 15:35:52 WIB
Maruli Silaban, S.H.
PELALAWAN, (MataAndalas) - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam perkara gugatan ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Perkara perdata dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw tersebut awalnya diajukan oleh Amir Silaban, warga Pangkalan Kerinci, melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners. Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan melalui putusan tanggal 21 Agustus 2025 mengabulkan gugatan penggugat. Tidak menerima putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor perkara 160/Pdt/2025/PT Pbr. Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan. Pemkab Pelalawan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1346 K/PDT/2026. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2026, permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan dinyatakan "Tolak Kasasi", sebagaimana tertuang dalam sistem E-Court yang diterima Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwajibkan membayarkan ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan badan jalan di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Dalam rilis media yang disampaikan Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, pihaknya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan wajib melaksanakan amar putusan pengadilan dan segera membayarkan hak masyarakat. "Ini adalah hak masyarakat yang harus dibayarkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan putusan pengadilan ini sudah jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan lahan masyarakat tanpa izin atau tanpa ganti rugi," tulis pihak kuasa hukum dalam rilisnya. Mereka juga menyebut perkara tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat maupun pemerintah agar lebih berhati-hati dalam penggunaan lahan untuk kepentingan umum. "Kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera membayarkan hak masyarakat demi kebaikan bersama," tutup rilis tersebut.***

Terkini