PELALAWAN,(MataAndalas) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Pelalawan agar pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dan penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Drs. H. Sulman, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. Iswadi M. Yazid, Lc., M.Sy., di Pelalawan, Mei 2026.
Menurut Dr. Iswadi, Surat Edaran Menteri Agama tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan panitia kurban dalam melaksanakan ibadah Iduladha secara tertib, aman, nyaman, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan lingkungan.
“Pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, hingga penyembelihan hewan kurban hendaknya tetap menjaga ketertiban umum, menjunjung tinggi nilai ukhuwah Islamiyah, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan provokasi maupun perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Dr. Iswadi.
Ia menjelaskan, hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat syariat Islam, dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Selain itu, panitia kurban juga diimbau memperhatikan kebersihan lokasi penyembelihan, sanitasi, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
Kemenag Pelalawan juga meminta panitia kurban untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan dinas terkait, terutama jika terdapat keterbatasan Rumah Potong Hewan (RPH). Lokasi penyembelihan di area masjid dan musala juga diharapkan tetap menjaga kesucian tempat ibadah dari najis.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi mengajak masyarakat menjadikan momentum Hari Raya Iduladha sebagai sarana memperkuat kepedulian sosial, persatuan umat, dan moderasi beragama.
“Kami berharap pelaksanaan Iduladha tahun ini dapat berlangsung dengan khidmat, tertib, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tutupnya.***