ANP LAWFIRM nilai Hasil Verivikasi Lapangan GAKKUM LHK Provinsi Riau memihak: Kami akan bersurat ke kementerian

Senin, 01 Juni 2026 | 11:33:14 WIB
PELALAWAN, (MataAndalas) - Konflik TUKS PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti kab Pelalawan belum usai, pada bulan Mei 2026 berdasarkan surat pengaduan Kantor ANP LAWFIRM 14 April 2026 terkait Abrasi dan Galian yang ada di lahan milik Klien ANP LAWFIRM. Hasil verifikasi lapangan dinilai memihak kepada PT Arara Abadi dan tidak proporsional, "Pengaduan kami terkait Abrasi dan Galian yang ada di lahan klien kami,namun ternyata hasil verifikasi seolah mewakili Pihak Perusahaan terkait klarifikasi lahan tersebut. Melalui hasil verifikasi abrasi tersebut kami berterima kasih ada banyak hal yang menjadi terbuka termasuk DPMPTSP Pelalawan memberikan Surat Keputusan terkait TUKS tersebut pada tahun 2020. Kami akan melakukan konfirmasi lahan yang tidak clear dan clean pelepasan nya kok bisa mendapatkan izin" terang Muhammad Ali sebagai PH dari Ali Usman. Pengaduan ANP LAWFIRM kepada Gakkum DLH provinsi Riau terkait abrasi dan Galian yang dilakukan diatas tanah sdr Ali Usman, dalam pengaduan tersebut dilampirkan dasar-dasar surat yang tentunya bukan klaim sepihak dari pihak Sdr Ali Usman sebagai Klien dari ANP LAWFIRM. Dan yang menjadi semakin rancu adalah terkait perizinan ini baru ada di tahun 2020 sesuai balasan verivikasi lapangan dari Gakkum DLH provinsi Riau. Yakni disebutkan "galian terhadap tanah sudah terlingkup dalam dokumen lingkungan sesuai dengan keputusan DPMPTSP yang ditetapkan pada 07 Juli 2020" dan pada point yang berbeda juga dijelaskan bahwa izin lingkungan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan pada 2015 untuk menunjang kegiatan HTI, sementara TUKS tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak 1996. Adapun surat keputusan bupati terkait dokumen lingkungan pada tahun 2015 dan rekomendasi dinas lingkungan hidup Pelalawan di 2020. Masuk kepada pokok permasalahan bahwa terkait Pengalihan hak atas lahan tersebut tidak pernah di tanda tangani keluarga seperti yang terdapat dalam Verifikasi lapangan,bahkan dalam surat pengaduan Kantor ANP LAWFIRM turut diberikan surat kematian salah satu pemilik lahan yang turut menandatangani pelepasan jauh setelah beliau wafat. "Karena kami menilai bahwa hasil verifikasi lapangan ini tidak proporsional maka kami akan mengadukan ini ke kementerian,harusnya tufoksi dari Gakkum hanya memastikan ada abrasi atau tidak akibat tongkang bersandar pada lahan klien kami dan terhadap galian tersebut tentu mengakibatkan rusaknya bentuk tanah klien kami,tidak perlu repot-repot mewakili PT Arara Abadi melakukan klarifikasi. Tentu segala ketimpangan akan kami proses juga secara hukum termasuk kami ingin melihat apakah DPMPTSP Pelalawan melakukan cek yang harusnya dalam memberikan izin harus ada prinsip kehati-hatian" terang Aniel Najam Putra selaku  Advokat ANP LAWFIRM. Terkait abrasi memang disebutkan oleh Gakkum namun dijelaskan satu paket dengan menjelaskan apa saja yang akan dilakukan Perusahaan kedepan terkait abrasi yang ada. Sampai saat ini sdr Ali Usman dan keluarga sangat berharap keadilan berpihak pada masyarakat kecil dikarenakan ada banyak perkara yang berbenturan dengan Perusahaan masyarakat selalu kalah, kalaupun menang namun tetap kesulitan dalam eksekusi.***

Terkini