Pekanbaru, (Mataandalas) – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan lima korporasi di Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 4/8/2025 di dalam area izin mereka. Kebakaran tersebut menyebabkan pencemaran udara dan melampaui baku mutu kerusakan lingkungan sepanjang Juli 2025.
Lima korporasi yang dilaporkan meliputi PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri, dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menjelaskan laporan hasil temuan mereka telah diserahkan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Wadirtreskrimsus AKBP Basa Emden Banjar Nahor. “Kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah membuka ruang partisipasi publik untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” ujar Okto.
Berdasarkan analisis hotspot dan citra satelit serta pengecekan lapangan pada 17–27 Juli 2025, ditemukan lima areal konsesi terbakar dengan total luas mencapai 179 hektare. Kebakaran ini berdampak pada kualitas udara di Riau hingga Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level Sangat Tidak Sehat.
Temuan di lapangan menunjukkan, kebakaran terjadi didalam izin lima korporasi yang tidak berisi tanaman akasia. Adanya kanal korporasi di lokasi. Ditemukan tanaman akasia dan sawit berusia 3–5 tahun. Sebagian besar lahan terbakar berada di kawasan gambut, bahkan di areal prioritas restorasi.
Tegakan hutan alam ikut terbakar.
Tidak ada menara pemantau api dan fasilitas pencegahan kebakaran memadai di sekitar lokasi.
Jikalahari menegaskan bahwa korporasi memiliki pengetahuan hukum tentang karhutla, sehingga harus bertanggung jawab penuh. Perusahaan dinilai lalai menjaga konsesi hingga menyebabkan karhutla, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang berujung pada pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 atau 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Kami mendorong Polda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu, khususnya korporasi,” tegas Okto. “Penegakan hukum dan sanksi tegas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban asap.”***