Kades Sungai Ara Diduga Abuse of Power, Aktivis HMI Desak Cabut Laporan dan Salurkan Dana Fee Tanaman Kehidupan

Kades Sungai Ara Diduga Abuse of Power, Aktivis HMI Desak Cabut Laporan dan Salurkan Dana Fee Tanaman Kehidupan
“Robi Sucandra dan Suir Insan, aktivis HMI Pelalawan yang turut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Sungai Ara. Foto Suir diambil saat aksi di depan Gedung KPK Jakarta pada agenda berbeda.”

PELALAWAN (mataandalas) – Polemik dana fee tanaman kehidupan di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan kian memanas. Aktivis mahasiswa dan pemuda Pelalawan menyayangkan sikap sedikit-sedikit lapor oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Ara, Haryono. Sebagai orang nomor satu harusnya Kades dapat membuat situasi yang kondusif. 

Adalah Robi Sucandra, SE, salah seorang Pemuda Desa Sungai Ara yang juga aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta agar Kades dapat mencabut laporan di Polres Pelalawan beberapa waktu belakangan.

Ketika aksi lapor ini terus berlanjut, tentunya akan membuat situasi tidak nyaman dan kondusif. Ibarat pepatah, menang jadi arang, kalah jadi abu.

"Kita meminta kedua belah pihak untuk menghentikan aksi lapor melapor ini, karena akan menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak," ajaknya.

Apalagi, Robi mengingatkan bahwa Kades tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan penggunaan dana fee tanaman kehidupan tersebut, apalagi menggelar rapat sepihak yang menghasilkan notulen penuh kejanggalan.

Untuk diketahui, dasar tanaman kehidupan yang diterima masyarakat Desa Sungai Ara dari 3 Perusahaan, PT Madukoro Lestari, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Alam Lestari itu berlandaskan pada Permen LHK No:P.12/Menlhk-II/2015 Pasal 8 Huruf (b).

Kades juga dianggap telah bertindak di luar kewenangannya dengan memaksakan penggunaan dana senilai sekitar Rp 900 juta untuk pembangunan Jembatan Sungai Serakung, sementara dana itu merupakan hak masyarakat.

“Saat berbicara soal kewenangan. Fee tanaman kehidupan bukan urusan Pemerintah Desa (Pemdes), melainkan hak kolektif masyarakat melalui Tim Tanaman Kehidupan. Jadi rapat yang dilakukan Kades tersebut jelas tidak sah, karena bukan Ketua tim yang memimpin. Notulen rapat pun hanya ditandatangani orang-orang dekat Kades, ini juga termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang,” beber Robi, Kamis (21/8).

Robi mengungkapkan, sejak tahun 2019 telah dibentuk Tim Tanaman Kehidupan melalui proses demokratis yang diakui oleh camat. Saat itu, Kepala Desa Sungai Ara juga turut mengajukan calon ketua, namun ditumbangkan oleh Dwi Surya Pamungkas melalui pemilihan yang sah.

“Setelah kalah, kepala desa malah menolak menandatangani SK, sampai akhirnya SK Ketua Tim Tanaman Kehidupan justru dikeluarkan langsung oleh camat. Didalam SK itu jelas tidak ada batas masa jabatan ketua, artinya Dwi masih sah memimpin hingga sekarang. Jadi apa dasar kades mengambil alih urusan ini? Ini Abuse of power namanya,” tambah Robi dengan nada tegas.

Kendati demikian, Robi tetap berharap kedua belah pihak dapat kembali duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa ada yang harus mengorbankan salah satu pihak.

Pemuda lainnya, Suir Insan, Koordinator Bidang Data dan Informasi Sentral Gerakan Pemuda Pelalawan yang juga merupakan aktivis HMI, turut menyoroti adanya dugaan praktik KKN di balik manuver kepala desa.

“Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan tersembunyi di balik rencana pembangunan jembatan. Apalagi muncul informasi soal dugaan keterkaitan lahan pribadi Kades di seberang sungai. Kami mendesak kejaksaan turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi KKN dalam kasus ini,” tegas Suir.

Polemik semakin memanas setelah Kades melaporkan beberapa warga Sungai Ara ke Polres Pelalawan dengan tuduhan pengeroyokan dan pengrusakan aset desa. Namun, puluhan warga justru mendatangi Kantor Bupati Pelalawan untuk menuntut hak mereka atas dana fee tanaman kehidupan.

Kedatangan masyarakat mendapat sambutan hangat dari Bupati Pelalawan H. Zukri yang menegaskan bahwa dana fee tanaman kehidupan adalah hak masyarakat. Aspirasi warga diterima oleh Sekda Zulfan dan Asisten I Zulkifli yang menegaskan hal serupa, dana tersebut harus disalurkan adil dan transparan.

Masyarakat Desa Sungai Ara sendiri menuntut dua hal utama, dana fee tanaman kehidupan segera disalurkan langsung kepada masyarakat. Dan Kepala Desa mencabut laporan polisi terhadap warga.

Masyarakat lainnya juga ikut menegaskan, jika pemerintah kabupaten tidak segera mengambil langkah tegas, masyarakat siap kembali turun ke jalan.

“Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan hak ratusan warga. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami bersama masyarakat akan terus mengawal sampai tuntas. Tidak ada ruang untuk manipulasi dan intimidasi,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index