Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada SP3, Robby: Nepotisme, Iya

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada SP3, Robby: Nepotisme, Iya
Wakil Ketua PMPB Dedi bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Pelalawan saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (21/10/2025), menanyakan kejelasan laporan dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Tengku Makhkruddin.

PELALAWAN, (Mataandalas) — Perwakilan masyarakat Kelurahan Pelalawan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk menanyakan kabar terkait klaim dihentikannya laporan dugaan mafia tanah yang dilaporkan pada Oktober 2024 lalu oleh Tengku Makhkruddin.

Mencuatnya isu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di tengah masyarakat terbantahkan setelah Kepala Kejari Pelalawan Siswanto, didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, memberikan penjelasan di hadapan awak media di ruang Kasi Intelijen pada Selasa (21/10/2025) pagi WIB.

“Tidak ada namanya SP3. Itu kalau sudah di tahap penyidikan. Ini sebelum (saya) di sini, ya. Kerjaan mereka ini. Tim penyidik menilai tidak terpenuhi unsur Tipikor,” kata Kajari Pelalawan, Siswanto.

Menurutnya, persoalan yang menghebohkan masyarakat Pelalawan selama bertahun-tahun itu memang terdapat indikasi nepotisme, namun belum cukup kuat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Dedi, selaku Wakil Ketua PMPB (Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu) yang turut menindaklanjuti laporan dari Tengku Makhkruddin, menyatakan pihaknya menghormati keterangan resmi Kejaksaan namun tetap meminta transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami menghargai penjelasan Pak Kajari, tapi masyarakat berhak tahu sejauh mana prosesnya berjalan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di meja kajian tanpa ada tindak lanjut. Kami ingin bukti nyata, bukan hanya pernyataan,” tegas Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa PMPB bersama pelapor akan mengumpulkan bukti tambahan dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya agar dugaan praktik mafia tanah di Pelalawan benar-benar bisa dituntaskan secara hukum.
Selain itu, Dedi tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan baru ke Polres Pelalawan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum di luar ranah Tipikor.

“Kalau nanti ada bukti-bukti baru yang mengarah ke pidana umum, kami siap melaporkannya juga ke Polres. Tujuan kami sederhana, keadilan harus ditegakkan,” tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index