PDAM Tirta Anai Diterpa Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Penyimpangan Anggaran

PDAM Tirta Anai Diterpa Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Penyimpangan Anggaran
Kantor Perumda Air Minum Tirta Anai di Padang Pariaman yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran tata kelola dan penyimpangan anggaran, Jumat (27/2/2026).

Padang Pariaman, ( MataAndalas) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai diterpa dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan dan penyimpangan anggaran pada masa kepemimpinan Direktur Aznil Mardin.

Sejumlah kebijakan strategis dan operasional perusahaan daerah tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diatur dalam regulasi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi kantor baru dengan nilai anggaran sekitar Rp450 juta. Kegiatan tersebut diduga tidak tercantum atau tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang seharusnya menjadi dasar setiap pengeluaran dan kebijakan operasional perusahaan.

Selain itu, manajemen perusahaan diduga menjalankan operasional tanpa RKAP yang sah dan disahkan sesuai prosedur.

Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap BUMD menyusun dan menetapkan perencanaan serta penganggaran tahunan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha.

Dampaknya, perusahaan disebut mengalami penurunan pendapatan yang mengindikasikan lemahnya arah kebijakan strategis dan fungsi pengendalian manajerial.

Dalam aspek sumber daya manusia, pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) turut dipersoalkan. Proses rekrutmen diduga tidak dilakukan secara transparan dan tanpa analisis kebutuhan organisasi yang jelas. Pelaksanaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) disebut hanya berbentuk psikotes tanpa kajian struktural dan administratif yang komprehensif. Bahkan, terdapat pejabat yang tidak mengikuti proses evaluasi namun tetap menduduki jabatan tertentu, sehingga memunculkan dugaan praktik yang tidak profesional.

Permasalahan lain mencakup mutasi dan pemindahan pegawai antarunit yang diduga tidak didasarkan pada analisis terbuka dan terdokumentasi. Sejumlah pejabat struktural disebut mengalami penurunan jabatan menjadi staf tanpa melalui evaluasi kinerja, pemeriksaan disiplin, maupun keputusan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip merit system dalam pengelolaan sumber daya manusia BUMD.

Dari sisi kesejahteraan, sebagian pegawai dilaporkan menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, terdapat perbedaan pemberian tunjangan kehadiran antara kantor pusat dan unit pelayanan tanpa regulasi tertulis sebagai dasar pembeda.

Penempatan pegawai yang belum memenuhi persyaratan jabatan juga menunjukkan indikasi lemahnya sistem pengawasan internal.

Dalam aspek tata kelola kelembagaan, hingga kini diduga belum terdapat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan sebagai dasar hubungan kerja dan perlindungan hak karyawan.

Struktur organisasi juga disebut belum memiliki Sekretaris Perusahaan (Sekper), padahal jabatan tersebut merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola modern BUMD.

Rehabilitasi kantor yang melibatkan pihak ketiga turut dipersoalkan karena diduga tidak melalui proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya terkait asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh dan evaluasi manajerial oleh aparat pengawas internal maupun eksternal guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melindungi hak karyawan, serta menjaga kepentingan daerah sebagai pemilik modal. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PDAM Tirta Anai terkait dugaan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index