Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Launching Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi dan Rakor Inflasi

Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Launching Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi dan Rakor Inflasi
Zukri bersama Wakil Bupati Husni Tamrin mengikuti launching buku panduan pendidikan antikorupsi dan rakor pengendalian inflasi daerah secara daring dari Kantor Bupati Pelalawan, Senin (11/5/2026).
PELALAWAN, (MataAndalas) - Bupati Pelalawan H. Zukri, bersama Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Tamrin mengikuti launching buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Kemendagri dan Kementrian serta Lembaga terkait lainnya, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan. Hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Pelalawan H.Syafrizal, serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri itu diikuti pemerintah daerah se-Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memperkuat pendidikan karakter antikorupsi sejak dini sekaligus menjaga stabilitas inflasi di daerah. Turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua KPK, para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Peluncuran buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi mengusung tema “Pendidikan Antikorupsi sebagai Pondasi Karakter Bangsa.” Program ini merupakan bagian dari strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi melalui penanaman nilai integritas di seluruh jenjang pendidikan. KPK bersama Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi untuk jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Buku tersebut memuat lima elemen utama, yakni ketaatan pada aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi. Selain itu, bahan ajar tersebut dirancang untuk menanamkan sembilan nilai integritas, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras agar tumbuh secara alami dalam proses pembelajaran peserta didik. Wakil Menteri Dalam Negeri RI Akhmad Wiyagus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kemendikdasmen atas kolaborasi dalam penyusunan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi. Ia mengatakan, pendidikan antikorupsi merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam membangun karakter generasi masa depan bangsa. “Korupsi adalah penyakit karakter dan obatnya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif melalui pendidikan antikorupsi sebagai pondasi pembentukan karakter dan integritas generasi penerus bangsa.” ujarnya. Wamendagri juga mengimbau seluruh pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta memperkuat pengawasan implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pendidikan pada hakikatnya tidak hanya membangun pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter dan peradaban bangsa. Menurutnya, buku panduan pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas dan karakter mulia kepada peserta didik sejak dini. “Kami berupaya menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang mendukung terbentuknya budaya jujur, budaya bersih dan budaya bebas dari korupsi, tidak hanya sebagai slogan tetapi menjadi bagian dari budaya dan peradaban bangsa.” ungkapnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa peluncuran buku pendidikan antikorupsi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang menanamkan integritas sejak dini. Menurutnya, pendidikan antikorupsi menjadi strategi dari hulu dalam mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index