Korupsi Dana Desa, Kades dan PJS Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:17:10 WIB

SUNGAIPENUH,MataAndalas.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin, berinisial S, dan mantan Penjabat Sementara (PJS) Kades setempat berinisial Z, Rabu (20/08/2025)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2021 senilai Rp.1,6 miliar.

Dana Desa tersebut dikelola oleh tersangka Z selaku PJS Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran diteruskan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Hasil pengecekan tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban, sebagian fiktif, serta indikasi mark up anggaran. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta.

“Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” jelas Kajari Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio milik tersangka SM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Terkini