Gugatan Maruli Silaban & Partners Dikabulkan, Pemda Pelalawan Tempuh Banding

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:43:48 WIB

PELALAWAN, (Mataandalas) — Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Amir Silaban melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners terkait ganti rugi atas lahan yang digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Putusan dibacakan pada 21 Agustus 2025 dan telah disampaikan melalui akun e-Court kantor pengacara tersebut.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Rozza El Afrina, SH., K.N.M.H., dengan hakim anggota Maharani Debora Manullang, SH., MH. dan Hakim Angel, SH. Dalam pokok perkara, penggugat meminta agar Pemda Pelalawan melalui Dinas PUPR melakukan ganti rugi atas lahan yang telah dipakai menjadi jalan umum.

Penasihat hukum penggugat, Maruli Silaban, SH., didampingi Yafanus Buulolo, SH., menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Perkara ini sangat terang, mulai dari permohonan, bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat. Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil gugatan dan fakta di persidangan. Wajar jika gugatan kami dikabulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulpan, saat dimintai konfirmasi, menyarankan agar penjelasan detail disampaikan melalui Bagian Hukum dan Dinas PUPR. Namun, ia memastikan bahwa Pemda akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Biasanya, upaya hukum pasti akan dilakukan Pemda, termasuk banding, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Syaiful Bahri, SH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemda resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Pelalawan tersebut.

“Terkait putusan PN Pelalawan No. 18/PDT.G/2025/PN Plw yang dibacakan pada 21 Agustus 2025, kami selaku mewakili tergugat menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Namun, karena masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh, kami telah mendaftarkan banding terhadap perkara dimaksud,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Pelalawan terkait langkah teknis yang akan diambil pascaputusan masih belum diperoleh.***

Terkini