Bupati Pelalawan Hadiri Sosialisasi Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Pangkalan Gondai

Rabu, 17 September 2025 | 12:00:57 WIB

PELALAWAN, (Mataandalas) – Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., menghadiri kegiatan sosialisasi keberadaan Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pangkalan Gondai yang digelar di Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Selasa (16/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan pentingnya legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan kebun sawit masyarakat di areal hutan desa. Kehadiran dirinya juga untuk mendampingi perwakilan Balai Kehutanan Sosial Riau–Kepri dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

“LPHD ini merupakan solusi agar lahan yang dikelola masyarakat menjadi legal dan diakui negara. Dengan adanya izin, tidak ada lagi penolakan hasil sawit. LPHD akan mengoordinir batas kebun dan memastikan pengelolaan sesuai aturan. Namun ada kewajiban, yakni membayar PNBP sekitar 3 persen kepada negara dan menanam minimal 100 batang tanaman kehutanan atau buah-buahan per hektare,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa izin LPHD dapat dicabut bila tidak dijalankan sesuai ketentuan, seperti tidak membayar PNBP atau tidak menanam tanaman kehutanan sebagaimana diwajibkan. Karena itu, ia meminta masyarakat mendukung proses tata batas agar tidak lagi muncul konflik maupun penolakan hasil kebun oleh perusahaan.

“Saya hadir untuk memastikan proses ini berjalan baik, supaya masyarakat tidak lagi resah dan saya tidak terus menerima keluhan soal sawit yang tidak diterima. Dengan adanya LPHD, lahan ini sudah legal, dinaungi izin resmi dari pemerintah. Ke depan, LPHD juga bisa mengoordinir penjualan sawit agar lebih tertib,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Balai Kehutanan Sosial Wilayah Riau–Kepri, Sofia Rahmayanti, menjelaskan bahwa Desa Pangkalan Gondai merupakan salah satu desa yang telah mendapatkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sejak tahun 2018. SK tersebut memberikan izin kepada LPHD untuk mengelola kawasan hutan, bukan memilikinya, sebagai bentuk akses legal dari pemerintah kepada masyarakat.

“SK ini berlaku selama 35 tahun sejak 2018, dengan luas sekitar 9.000 hektare. Kami mengharapkan pengurus LPHD mencermati isi SK, melakukan penandaan batas, menyusun rencana pengelolaan, dan menjaga kelestarian kawasan hutan. Untuk keberadaan sawit, penanaman baru setelah 2018 tidak diperbolehkan, sedangkan sawit yang sudah ada sebelumnya tetap bisa dikelola dengan syarat ditanami 100 batang tanaman kehutanan per hektare secara bertahap,” terangnya.

Ia menambahkan, pengurus LPHD akan difasilitasi dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun ke depan agar pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Adapun Ketua LPHD Pangkalan Gondai, Sutrisno, menyampaikan bahwa pembentukan LPHD merupakan langkah penting dalam penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dengan adanya SK izin hutan desa, masyarakat kini dapat mengelola kebun secara resmi dan aman.

“Tujuan utama LPHD adalah memberikan legalitas bagi masyarakat, mengurangi konflik, dan memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan. Nantinya akan ada kegiatan pembuatan tapal batas, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena itu bagian dari proses resmi LPHD,” ujarnya.***
 

Terkini