PELALAWAN, (Mataandalas) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan Eko Novitra, ST, MSi diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, terkait dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah, Kamis (2/10/2025)
Dengan mengenakan baju batik dipadu celana hitam, Kadis DLH Pelalawan datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus,l, dengan diantar mengunakan mobil dinas jenis Toyota Hilux plat hitam, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di kantor Kejari Pelalawan, Eko Novitra langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk melapor, sebelum ke ruang pemeriksaan di Pidsus.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Pelalawan selama 6 jam atau tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB lewat, Kadis DLH Pelalawan baru keluar di kantor Kejari Pelalawan.
Selain Kadis DLH yang diperiksa tim penyidik Pidsus, juga Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi SPd, MSi yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sampah, Limbah, dan B3 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan tahun 2023 dan beberapa pegawai DLH lainnya.
Kajari Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pemeriksaan Kadis DLH bersama sejumlah bahannya tersebut.
"Hari ini kembali Kepala DLH dan beberapa bawahannya di panggil untuk dimintai keterangan. Terkait adanya laporan dana operasional sampah yang diduga dilaksanakan tidak sesuai peruntukannya," ujar Kajari Pelalawan.
Lanjut Kajari, bahwa kasusnya masih tahap penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan. Terkait dalam anggaran operasional sampah di DLH Pelalawan tahun 2023 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar.
"Kasus dana operasional sampah di DLH yang sedang diselidiki dua tahun anggaran dari APBD Pelalawan. Termasuk di dalamnya perawatan kendaraan, BBM, biaya angkutan, honor petugas kebersihan dan lainnya," tegas mantan Kajari Aceh Barat.
Ditambahkan Kajari, bahwa seluruh pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi dana operasional sampah di DLH Kabupaten Pelalawan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pegawai DLH, Petugas Kebersihan, Petugas Lapangan, dan ahli.****