Advokat Siapkan Langkah Hukum Bela Kepentingan Ude di Kejari Pelalawan

Senin, 06 Oktober 2025 | 12:46:44 WIB
Keterangan foto: Sebelah kiri, Ilham Zakki dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru; sebelah kanan, kliennya Tengku Makhruddin.

PEKANBARU (Mataandalas) –
Tim kuasa hukum dari Tengku Makhruddin, pelapor dugaan mafia tanah yang melibatkan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera di Kelurahan Pelalawan, tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam pembelaan terhadap hak-hak kliennya yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Hal ini diungkapkan oleh Ilham Zakki, SH, dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru, yang menyebutkan bahwa pelapor atas nama Tengku Makhruddin (Ude) telah memberikan kuasa kepada firma tersebut untuk mewakili dan membela kepentingan hukumnya dalam proses hukum yang tengah ditangani Kejari Pelalawan.

“Sekarang Pak Tengku Makhruddin sudah menunjuk Firma Hukum Brother & Group sebagai kuasa hukum beliau, untuk mewakili kepentingan hukum beliau atas laporan yang bersangkutan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Pelalawan,” kata Ilham Zakki, Senin (6/10/2025).

Dilanjutkan Zakki, selama penanganan perkara di Kejari Pelalawan yang sudah berjalan satu tahun itu, kliennya mengaku tidak mendapatkan perkembangan apa pun. Hal ini menjadi atensi tim kuasa hukum untuk menindaklanjutinya ke penyidik Kejari.

“Hak-hak Pak Tengku Makhruddin sebagai klien kami tentu menjadi atensi untuk diperjuangkan. Dan kami akan melakukannya secara profesional,” lanjutnya.

“Setelah diberi kuasa, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mewakili klien atas apa yang beliau perjuangkan,” tambahnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya mengenai perkara hak masyarakat di Kelurahan Pelalawan atas lahan seluas 275 hektar dari total 380 hektar yang diberikan PT Adei Plantation karena tidak termasuk dalam HGU mereka serta pihak-pihak yang diduga ikut menjadi aktor dalam kusutnya persoalan tersebut, Zakki enggan berkomentar banyak. Pihaknya saat ini akan mengirim surat resmi kepada Kejari Pelalawan untuk meminta jawaban terhadap perkembangan perkara yang dilaporkan kliennya.

“Langkah pertama, kita akan somasi secara resmi pihak Kejari terkait perkembangan perkara yang ditangani selama ini. Sudah sampai di mana prosesnya? Kita perlu tahu itu untuk menjadi dasar langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Firma Hukum Brother & Group, tegas Zakki, akan all out memperjuangkan kepentingan hukum Tengku Makhruddin sebagai kliennya berdasarkan sumpah advokat dan undang-undang yang melindungi profesinya.

“Beliau klien kita, dan kita disumpah untuk mewakili kepentingan hukum beliau sebagaimana yang dikuasakan kepada kita. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya seperti apa nanti,” pungkas Zakki.***
 

Terkini