Keadilan Menyala di Bumi Pelalawan: Maruli Silaban Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:55:43 WIB
Di balik senyum tenang Maruli Silaban, tersimpan keyakinan bahwa keadilan tak pernah mati, ia hanya menunggu dibangunkan oleh keberanian orang benar.

PEKANBARU, (Mataandalas) – Cahaya keadilan kembali berpihak kepada yang berjuang dengan hati. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Putusan Nomor 160/PDT/2025/PT PBR resmi menguatkan kemenangan Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners yang mewakili Amir Silaban melawan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Dalam amar putusan yang dikirim melalui sistem E-Court kepada Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, majelis hakim tinggi menyatakan:

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw tanggal 21 Agustus 2025;

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, langkah hukum Pemda Pelalawan melalui Dinas PUPR dinyatakan tidak berhasil dan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tetap sah dan berkeuatan hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Maruli Silaban, S.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas putusan tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pihak Tergugat dalam hal ini Dinas PUPR, Pemda Pelalawan tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat untuk membantah dalil-dalil kami. Maka wajar bila kebenaran berpihak kepada rakyat kecil yang mencari keadilan,” ujarnya penuh makna.

Menurut Maruli, kemenangan ini bukan sekadar perkara menang atau kalah di meja hijau, tetapi bukti bahwa keadilan masih bernafas di bumi Melayu, selama ada yang berani memperjuangkannya dengan hati yang jernih dan niat yang tulus.

“Jalan keadilan selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan haknya. Keadilan itu mungkin lambat datang, tapi tak pernah absen bagi mereka yang sabar menantinya,” tambah Maruli Silaban dengan nada tenang, Sabtu (11/10).

Putusan ini meneguhkan reputasi Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners sebagai salah satu firma hukum yang konsisten membela kepentingan masyarakat dalam berbagai perkara perdata maupun publik di Riau.

Seperti biduk di tengah gelombang, perjuangan hukum mereka tak surut diterpa ombak kekuasaan. Karena bagi mereka, kemenangan sejati bukan sekadar keputusan hakim, melainkan hadirnya kebenaran yang dirasakan oleh hati nurani rakyat.***

Terkini