Lintau Buo Utara, (Mataandalas.com) –
Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akhir tahun 2025 digelar di Aula Kantor Camat Lintau Buo Utara, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Bappenda Kabupaten Tanah Datar, Harniwati, BJ., serta menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Samsat Tanah Datar, Febri, SH, perwakilan Jasa Raharja, Polisi Lalu Lintas, Camat Lintau Buo Utara, para Wali Nagari, Ketua BPRN, KAN se-Lintau Buo Utara, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekcam Lintau Buo Utara, Luthfi, S.Pd, yang mewakili Camat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan ditunjuknya Kecamatan Lintau Buo Utara sebagai lokasi sosialisasi, kita berharap seluruh peserta dapat menyampaikan informasi ini kepada warga agar segera memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappenda Harniwati, BJ. menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan pendapatan melalui Opsen PKB dan
Untuk tahun 2025, target pendapatan Kabupaten Tanah Datar dari pajak Opsen ini sebesar Rp27,7 miliar,” terangnya. Ia juga menambahkan bahwa Lintau Buo Utara merupakan kecamatan pertama di luar X Koto yang melaksanakan sosialisasi pajak di bawah wilayah kerja Samsat Padang Panjang.
Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku selama dua bulan, mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.
Kepala Samsat Tanah Datar, Febri, SH, dalam paparannya menyampaikan
berdasarkan instruksi bersama tiga menteri (Menhankam, Menkeu, dan Mendagri), yang kemudian diperkuat dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat di setiap kabupaten/kota.
Pada program pemutihan kali ini, masyarakat dapat menikmati enam manfaat utama, yakni: Bebas tunggakan PKB tahun sebelumnya, Bebas denda PKB, Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, Diskon 50% PKB mutasi masuk Provinsi Sumbar, Diskon 50% PKB kendaraan angkutan umum dan barang, Diskon 70% PKB kendaraan angkutan penumpang.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera meningkatkan sistem pelayanan berbasis teknologi dan memberikan solusi agar pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah tanpa harus mencari dokumen pemilik lama.
Sebagai penutup, panitia juga mengadakan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir sebagai bentuk apresiasi dan semangat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.***