PELALAWAN, (Mata Andalas) - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Tahun 2026 terus menuai polemik. Selain mendapat penolakan keras dari serikat pekerja, proses rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 19 Desember 2025 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan juga disorot karena dinilai minim keterbukaan dan partisipasi pemangku kepentingan.
Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi II, M. Shohibul Ahsan, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut. Ia menegaskan kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, melainkan sebagai anggota Dewan Pengupahan.
“Kebetulan kami sudah menjadi anggota Dewan Pengupahan sebelum terpilih sebagai anggota DPRD,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Mata Andalas, Senin (22/12/2025).
Shohibul meminta agar statusnya sebagai legislator tidak dikaitkan dengan keikutsertaannya dalam rapat tersebut, karena penugasan tersebut tidak mewakili fungsi legislatif maupun Komisi II DPRD.
“Oh tidak, Bang. Kami sudah menjadi anggota Dewan Pengupahan sebelum menjabat sebagai anggota DPRD,” katanya.
Terkait hasil rapat, Shohibul menyampaikan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Pelalawan Tahun 2026 berada di angka 7,69 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK Tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen.
“Ya, Bang Hendra, kenaikan UMK tahun 2026 kami rekomendasikan sebesar 7,69 persen, lebih tinggi dari kenaikan UMK tahun 2025 yang 6,5 persen,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keterwakilan dirinya di Dewan Pengupahan, apakah berasal dari unsur pekerja atau unsur lainnya, Shohibul belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi penolakan resmi serikat pekerja terhadap penggunaan alfa 0,60 dalam formula pengupahan, Shohibul menilai hal tersebut menarik untuk dibahas lebih lanjut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota.
“Ini menarik untuk dibahas, Bang. Sayangnya saya sedang di luar kota, masih di perjalanan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) keanggotaannya sebagai anggota Dewan Pengupahan akan berakhir tahun ini, sementara tugasnya sebagai anggota DPRD akan tetap berjalan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang membidangi ketenagakerjaan, Dedy dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengaku tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan karena tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi.
“Kami tidak mendapat informasi sama sekali. Surat undangan pun tidak sampai ke kami di komisi yang membidangi ketenagakerjaan. Agenda strategis seperti pengupahan seharusnya diinformasikan kepada DPRD,” ujarnya melalui pesan suara kepada wartawan Mata Andalas, Senin (22/12/2025).
Menanggapi sikap penolakan serikat pekerja, Dedy menyatakan pihaknya di DPRD Pelalawan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Nanti kami akan mencoba menggelar hearing,” tegasnya.
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyampaikan kritik keras terhadap kehadiran anggota DPRD dalam forum Dewan Pengupahan. Menurutnya, meskipun yang bersangkutan memiliki SK keanggotaan sebelum menjadi legislator, secara etika politik dan tata kelola pemerintahan, status anggota DPRD menuntut fokus dan fungsi yang berbeda.
“Secara etika politik dan tata kelola pemerintahan, status anggota DPRD menuntut fokus dan fungsi yang berbeda. Terlebih, yang bersangkutan berada di Komisi II yang tidak membidangi ketenagakerjaan. Ini merupakan anomali birokrasi yang berpotensi melemahkan objektivitas serta posisi tawar buruh dalam penetapan upah,” tegas Satria saat dikonfirmasi wartawan Mata Andalas, Senin (22/12/2025).
Selain itu, FSPMI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan proses pengupahan sekadar formalitas untuk mengesankan angka yang telah ditentukan sebelumnya. Jika aspirasi buruh terus diabaikan, kondisi tersebut berpotensi memicu kekecewaan hingga kemarahan buruh.
“DPW FSPMI Riau siap melakukan konsolidasi akbar di seluruh basis perusahaan di Riau, termasuk opsi mogok daerah dan aksi massa, apabila jalur dialog tidak menghasilkan keadilan bagi buruh,” tegasnya.
Penolakan tegas terhadap penggunaan alfa 0,60 juga disampaikan Ketua KPBI DPW Riau, Arba’a Silalahi. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup layak buruh.
“Kenaikan upah tahun 2026 hanya berfungsi menutup kekurangan upah tahun sebelumnya, bukan menjawab kebutuhan hidup buruh di tahun berjalan,” ujar Arba’a melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Mata Andalas, Senin (22/12/2025).
Selain itu, Arba’a mengkritik penggunaan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 yang dinilainya rawan manipulasi, terutama ketika posisi tawar buruh berada dalam kondisi lemah.
“Pemerintah seharusnya berani menetapkan alfa 0,9 agar kebijakan upah benar-benar mengacu pada kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin kepatuhan pengusaha terhadap pembayaran upah minimum, mengingat masih maraknya praktik pemotongan upah, denda sepihak, serta pengabaian struktur dan skala upah.
“Sebagai sikap resmi, KPBI DPW Riau menolak penetapan UMK Pelalawan Tahun 2026 dengan alfa 0,6. Perjuangan kesejahteraan buruh tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah atau pengusaha, tetapi harus diperjuangkan melalui konsolidasi dan aksi kolektif,” tutupnya. ***