PELALAWAN, (Mataandalas) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 dan mengalihkan perayaan ke aktivitas sosial yang lebih bermanfaat. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, wartawan Mataandalas melakukan konfirmasi dan wawancara dengan sejumlah narasumber di Kabupaten Pelalawan, mulai dari pihak kepolisian, tokoh agama, hingga masyarakat.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas Bernandes Siahaan, menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak mengeluarkan larangan resmi, melainkan rekomendasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api saat pergantian Tahun Baru 2026.
“Ini bukan larangan, tetapi imbauan yang bersifat persuasif. Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan empati sosial, mengingat saat ini beberapa wilayah di Sumatera dan daerah lainnya sedang terdampak bencana,” ujar IPTU Thomas kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan penindakan atau sanksi hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Tahun Baru di Kabupaten Pelalawan.
Tokoh Pelalawan: Kembang Api Perbuatan Sia-sia
Imbauan Polri tersebut juga mendapat dukungan dari tokoh Pelalawan. Sesepuh FPI Pelalawan, Habib Ir. Syaugi Shahab, menilai bahwa pesta kembang api tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, keamanan, serta budaya masyarakat.
“Dari perspektif agama jelas itu termasuk perbuatan yang sia-sia dan memboroskan harta. Dalam fiqih hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkan, terlebih saat negeri kita sedang berduka,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (23/12/2025).
Habib Syaugi menegaskan bahwa budaya pesta kembang api bukan bagian dari tradisi Islam. Menurutnya, umat Muslim tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti budaya tersebut, apalagi jika lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat.
Masyarakat Dukung Imbauan, Harapkan Perayaan Sederhana
Dari kalangan masyarakat, Irwansyah, SE, warga Pangkalan Kerinci, menyatakan dukungannya terhadap imbauan Polri. Ia menilai masyarakat sepatutnya menaati imbauan aparat demi menjaga ketertiban dan empati sosial.
“Kalau pun ingin merayakan, sebaiknya secara sederhana. Tidak berlebihan, apalagi di tengah kondisi saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Senada dengan itu, seorang ibu rumah tangga warga Pangkalan Kerinci yang enggan disebutkan namanya mengaku sebenarnya berharap adanya perayaan kembang api, karena momen tersebut sangat dinantikan anak-anaknya.
Namun, ia memilih untuk menahan diri demi menjaga rasa kemanusiaan.
“Untuk tahun ini, kami memilih menahan diri saja. Tidak terlalu berbahagia dengan pesta kembang api besar, demi empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Bagian Hukum Pemkab Pelalawan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Mataandalas juga telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Syaiful Bahri, SH, terkait kemungkinan adanya surat edaran atau regulasi daerah mengenai larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bagian Hukum Pemkab Pelalawan.
Perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pelalawan pun diharapkan dapat dimaknai sebagai momentum refleksi, doa, dan kepedulian sosial, sejalan dengan semangat empati dan kemanusiaan yang tengah digaungkan oleh pemerintah dan aparat keamanan***