Blokade Jalan Datuk Laksamana, Warga Tolak Kendaraan Berat, PT Arara Abadi Klaim Berizin

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:06:24 WIB
Suasana aksi blokade Jalan Datuk Laksamana di Pangkalan Kuras, Pelalawan, yang dilakukan ratusan warga pada Minggu malam (4/1/2026).

Pangkalan Kuras, Riau, (MataAndalas) – Ratusan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, melakukan blokade Jalan Datuk Laksamana pada Minggu malam (4/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan izin penggunaan jalan oleh PT Arara Abadi, yang diduga telah mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa blokade bukanlah tindakan spontan. “Penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh kendaraan perusahaan jelas tidak sesuai peruntukannya. Jalan ini termasuk kelas 3C sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, sehingga kendaraan bertonase berat berisiko merusak jalan dan membahayakan pengguna,” ujar Taufik, Ahad (4/1).

Ia menambahkan, aksi ini dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan keselamatan publik. Dalam surat pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, warga menyatakan akan melakukan blokade total terhadap kendaraan PT Arara Abadi. Aksi dipusatkan di Kelurahan Sorek Satu, dengan estimasi massa sekitar 1.000 orang. Warga menuntut agar penggunaan jalan oleh perusahaan dihentikan secara permanen, dan seluruh dampak sosial yang timbul akibat operasional perusahaan menjadi tanggung jawab penuh PT Arara Abadi.

Wartawan Mata Andalas, Nofri Hendra, melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait. Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, hingga Senin (5/1/2026) belum ada tanggapan mengenai status resmi Jalan Datuk Laksamana dan izin penggunaan jalan oleh PT Arara Abadi.

Sementara itu, PT Arara Abadi melalui staf Humas Rian Putra Raditia menyatakan, perusahaan memiliki izin sementara dari Dishub Kabupaten Pelalawan (Surat No. 500.11/DISHUB/2025/196) yang berlaku 2 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.

“Kendaraan operasional wajib memenuhi standar keselamatan dan uji KIR, minimal lima sumbu roda, tidak boleh berkonvoi lebih dari tiga kendaraan, dan operasional dibatasi pukul 00.00–04.30 WIB. Perusahaan bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak dan telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat,” terang Rian Senin (5/1). 

Taufik Hidayat menilai sikap pemerintah daerah dan instansi teknis kurang berpihak pada keselamatan dan kepentingan publik. “Jika negara terus diam dan membiarkan jalan rakyat dipakai korporasi, maka masyarakat berhak mengambil sikap. Blokade ini adalah peringatan keras,” ujarnya.***

Tags

Terkini