Polres Pelalawan Tangkap Pemilik Sabu di Desa Sering, 3 Paket Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:51:08 WIB
Tersangka AGUS SUPRIADI beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
PELALAWAN, (MataAndalas) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria bernama AGUS SUPRIADI berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya, YOGI SALFIANTO, yang mengaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AGUS SUPRIADI. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka AGUS SUPRIADI mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka YOGI SALFIANTO. Adapun identitas tersangka yakni AGUS SUPRIADI, lahir di Pangkalan Bunut, 13 Agustus 2002, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi wiraswasta, dan berdomisili di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.***

Terkini