PELALAWAN (MataAndalas) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengembangkan pengungkapan kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Rezki Ramadani yang diduga sebagai pemasok sabu di wilayah Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka Nur Hidayat yang lebih dahulu diamankan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari Rezki Ramadani. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di depan Wisma HDK," ujar Alex, Kamis (23/07).
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar Wisma HDK yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut ditemukan 29 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil interogasi, Rezki Ramadani mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Barang bukti yang diamankan meliputi 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 15,85 gram, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan," tegas Alex.