PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial FZ alias AMA T (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 09.00 WIB di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Pangkalan Kerinci. Kasus ini resmi dilaporkan oleh paman korban, OJL.
Tersangka FZ (41), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Pangkalan Kerinci Timur, berhasil diamankan oleh petugas. Peristiwa ini terungkap saat saksi pelapor menanyakan penyebab perselisihan antara korban dan anak tersangka.
Saat itulah korban mengaku telah bersetubuh dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
"Terlapor sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual," tegasnya.
Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan seksual di lingkungannya.***
Editor: Ars
Reporter: Redaksi