Suara Ledakan Senjata PORBI Ganggu Pesta Warga, Tokoh Masyarakat Ikut Kecewa

Suara Ledakan Senjata PORBI Ganggu Pesta Warga, Tokoh Masyarakat Ikut Kecewa
Suasana pesta pernikahan di Desa Punggung Ladiang yang sempat terganggu oleh suara ledakan senjata dan lolongan anjing pemburu peserta Alek Buru Babi, Minggu (10/8/2025).”

Pariaman (mataandalas) – Kegiatan Alek Buru Babi Tahun 2025 yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, pada Minggu (10/8), menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga Desa Punggung Ladiang.

Di hari yang sama, desa tersebut tengah menggelar pesta pernikahan. Suasana bahagia mendadak berubah ricuh ketika terdengar suara ledakan senjata di belakang lokasi pesta, disusul lolongan anjing pemburu yang berlarian di sekitar acara.

“Kami kaget, tamu-tamu banyak yang terkejut. Apalagi ada anak-anak yang sekarang takut karena suara ledakan itu,” ujar Sd, salah seorang warga. Ia juga menceritakan, seekor kucing peliharaan tuan rumah tewas diserang anjing pemburu yang lepas kendali.

Padahal, di jalur pintu belakang menuju lokasi pesta sudah terpasang peringatan “Ada Pesta”. Namun sejumlah peserta yang hadir dalam agenda PORBI tetap memasuki kawasan dekat titik acara.

Menurut Sd, Kepala Desa sebelumnya telah meminta panitia PORBI untuk menggeser jadwal perburuan agar tidak bersamaan dengan pesta, namun permintaan itu ditolak dengan alasan undangan sudah terlanjur disebar.

Kepala Desa Punggung Ladiang, Arif, saat dikonfirmasi mengaku telah menghubungi Harlis yang juga menjabat Kepala Desa lain sekaligus pihak yang ikut dalam kepanitiaan untuk meminta penundaan kegiatan. Harlis memberikan solusi bahwa tim perburuan tidak akan diarahkan ke wilayah Desa Punggung Ladiang. Namun, kenyataannya, para peserta tetap memasuki area belakang lokasi pesta.

Di sisi lain, kegiatan ini memang merupakan permintaan dari sejumlah desa di wilayah Kota Pariaman. Surat resmi dari beberapa kepala desa, yang diterima redaksi, berisi permohonan pengendalian hama babi demi mengurangi kerugian petani.

Alek Buru Babi tersebut juga mengantongi izin resmi dari Polres Pariaman. Dalam Surat Izin Nomor SIK/22/VII/YAN.2.1/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani Kasat Intelkam Polres Pariaman, IPTU Agus Zainal S.H., disebutkan bahwa izin diberikan dengan catatan peserta wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Tokoh masyarakat Desa Punggung Ladiang, Dt, turut menyuarakan kekecewaannya. “Seharusnya acara seperti ini diatur baik-baik. Jangan sampai mengganggu hajatan warga, apalagi membawa senjata yang suaranya membuat orang kaget,” tegasnya.

Ketua PORBI Kota Pariaman, M. Yusuf atau Riu, saat dikonfirmasi, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan masyarakat dan dukungan ninik mamak. “Terkait hari itu, kami tidak mendapat informasi adanya pesta di Desa Punggung Ladiang. Namun kami meminta maaf atas kejadian tersebut dan sudah menginstruksikan tim di lapangan untuk mengalihkan titik perburuan dari lokasi pesta,” jelasnya.

Meski begitu, warga tetap merasa terganggu. “Hari bahagia jadi ternoda. Pemerintah harus lebih tegas mengatur agar kegiatan seperti ini tidak berbenturan dengan acara warga,” tutup Sd.***

(Bersambung)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index