Pelalawan, (mataandalas) - Bank Mandiri, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perbankan, memberikan sanksi serius kepada nasabah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kisah ini dialami ME (41), seorang mantan karyawan perusahaan yang sebelumnya menerima program pinjaman dari Bank Mandiri melalui fasilitas payroll perusahaan. ME mengaku saldo rekeningnya di aplikasi Livin’ by Mandiri, senilai puluhan juta rupiah, diblokir dan tidak dapat digunakan.
Menurut ME, ia terpaksa mengundurkan diri dari perusahaan akibat peristiwa duka yang bertubi-tubi menimpa keluarganya. Dalam kondisi tanpa penghasilan tetap, ia kemudian mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29.375.910. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk memulai usaha, agar tetap mampu membayar cicilan pinjaman Bank Mandiri.
Namun, setelah sebagian dipotong untuk angsuran, sisa saldo justru ditahan pihak bank. “Sebenarnya kami akan tetap bayar angsuran. Tapi saat pulang kampung, tas kami hilang berisi HP dan buku tabungan. Saat mengurus rekening baru, kami tidak tahu kalau semua saldo akan ditahan. Tidak ada cara untuk membuka blokirnya kecuali kami punya agunan,” ungkap ME kepada awak media.
Kebijakan ini membuat ME tidak bisa memanfaatkan dananya untuk kebutuhan mendesak, meskipun beritikad baik untuk melunasi kewajibannya kepada bank.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini. Redaksi masih menunggu jawaban dan akan memuat keterangan dari pihak bank jika telah diperoleh.***