Masyarakat Berharap Kasus KKPA Pelalawan Segera Tuntas diTangan Kajaksaan

Masyarakat Berharap Kasus KKPA Pelalawan Segera Tuntas diTangan Kajaksaan
Kantor Kejaksaan Pelalawan

PELALAWAN, (Mataandalas) — Setelah resmi berkantor dan menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Siswanto SH MH kini menjadi tumpuan harapan masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum di daerah yang bertajuk Negeri Seiya Sekata ini.

Salah satu harapan datang dari masyarakat Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, terkait pengelolaan lahan dengan pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang dalam pelaksanaannya ditemukan banyak dugaan penyimpangan. Masyarakat setempat yang dimasukkan sebagai anggota KKPA hanya berjumlah sangat sedikit, sedangkan sebagian besar anggota justru merupakan pembeli lahan dari luar daerah Pelalawan.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak awal tahun lalu. Pihak Kejari Pelalawan bahkan telah memanggil beberapa masyarakat setempat untuk dimintai keterangan pada Maret dan April 2025. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan informasi jelas terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Penegakan hukum harus tidak tebang pilih, semua harus sama di mata hukum. Untuk itu kasus KKPA Pelalawan harus dibuat terang benderang, jangan sampai tiba-tiba raib tanpa kejelasan," kata aktivis muda Pelalawan, Juhendri, Senin (8/9/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Jo ini, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia berharap Kajari Siswanto dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Case-nya ini kan sudah di tangan penyidik jaksa, anak buahnya Pak Kajari Siswanto. Kepada beliau lah kita menaruh harap agar kasus ini menemukan titik terang ujungnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH, saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Sengkarut lahan pola KKPA bersama PT Adei Plantation & Industry ini bermula dari masuknya nama-nama orang yang tidak jelas asal-usulnya dan bukan berasal dari masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk dijadikan anggota Kelompok Tani (KT) Pelalawan Sejahtera. Modus titip nama sebagai anggota kemitraan terlihat jelas dengan adanya praktik jual-beli yang dilakukan.

Dari daftar anggota kelompok tani tersebut, sebagian besar diisi oleh kerabat Ketua Kelompok, Roni, dan mantan Lurah Pelalawan saat KT berdiri, Yubral, yang tak lain adalah ayah kandung Roni. Selain itu, tertera juga nama beberapa anggota DPRD Pelalawan, camat, dan sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah nama-nama anggota disusun, pengurus kelompok kemudian memindahkan kepemilikan kepesertaan KKPA kepada pemodal tertentu hingga menguasai sekitar 300 hektare lahan KKPA milik KT Pelalawan Sejahtera. Saat ini, lahan tersebut disebut-sebut dimiliki oleh mantan Kepala Dinas Perizinan Pelalawan, Hambali, yang mendapatkannya dengan cara membeli dari ketua kelompok.

Kasus ini telah memunculkan keresahan masyarakat Pelalawan yang merasa hak-haknya dirugikan. Mereka berharap, di bawah kepemimpinan Kajari Siswanto, proses penyidikan tidak berhenti di tengah jalan dan ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

“Kami mau mereka yang merugikan kami mendapatkan ganjaran setimpal dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas seorang warga Pelalawan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index