PEKANBARU (Mataandalas) - Pengamat Kebijakan Publik Riau, Triono Hadi, S.Ikom., M.Sos memberikan tanggapannya terkait pengelolaan mini soccer Pangkalan Kerinci yang diduga sarat pungli tersebab adanya sewa lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Perlu mendalami lebih lanjut mengenai usaha pemerintah tersebut. Apakah ada aturan teknis yang jelas mengenai pengelolaan aset tersebut. Jika tidak ada ya otomatis itu pungli."tegas Triono, Sabtu (13/9/2025)
Pemerintah daerah sejatinya dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam mencari potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dalam menggali sumber tersebut harus lah berdasarkan aturan main yang jelas tanpa menerobos aturan yang berlaku.
'"Memang saat ini pemerintah daerah harus kreatif untuk mendapatkan sumber sumber pendapatan daearah. Salah satunya adalah melalui pengelolaan aset milik daerah.
Soal case soccer itu, harus di telusuri lebih lanjut. Aset siapakah itu? Tercatat dimana? Dikelola oleh siapa? Termasuk aturan aturan teknisnya dalam pengelolaannya.
ya, seharusnya itu dapat dikategorikan retribusi daerah. Jika dilengkapi dengan aturan aturannya dan kepmilikan asetnya jelas."bebernya
Jebolan Magister Ilmu Sosial di bidang Ilmu Politik dari Universitas Riau ini menggarisbawahi, jika pengelolaan mini soccer dilakukan tanoa adanya transparansi kepada masyarakat, dan tanpa ada payung hukum yang jelas naka dapat dikatakan sebagai sebuah pembangkangan hukum.
"Selagi tidak ada aturan jelasnya, maka itu dapat disebut pungli." Pungkas mantan Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ini***