PELALAWAN, (Mataandalas) – Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) mendesak Bupati Pelalawan saat ini, H. Zukri, S.M., M.M., untuk mencabut SK Bupati sebelumnya bernomor KPTS 525/DISHUTBUN-PPP/2015/546 tentang penetapan nama-nama peserta kemitraan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dengan PT. Adei Plantation.
SK yang ditandatangani oleh Bupati waktu itu, H.M. Harris, tertanggal 20 Mei 2015, dinilai sarat dengan kecurangan dan rekayasa.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil ketua PMPB, Dedi, yang menjelaskan adanya surat berkop Pemerintah Kelurahan Pelalawan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan perihal permohonan penetapan calon petani kelapa sawit pola KKPA di wilayah Kelurahan Pelalawan. Surat tersebut diajukan pada 15 November 2014.
“Kita berbicara awal pertama kali Poktan didirikan. Lurah waktu itu mengajukan nama-nama petani Poktan Pelalawan Sejahtera dengan kebun di wilayah Kelurahan Pelalawan, tapi justru dengan nama-nama orang dari luar Kelurahan Pelalawan,” terang Dedi, Selasa (14/10/2025).
Anggota Poktan yang diisi oleh nama-nama dari berbagai latar belakang dan desa itu, menurutnya, pengurus intinya tidak diketahui oleh masyarakat Kelurahan Pelalawan.
“Kalau ketua, ya masyarakat tahu lah, anak lurah waktu itu. Tapi sekretaris dan bendahara sama sekali masyarakat Kelurahan Pelalawan tidak tahu. Infonya, sekretaris Poktan adalah istri dari anggota DPRD Pelalawan dan mantan Humas PT. Adei waktu itu, sementara bendahara juga kabarnya orang dekat Humas PT. Adei,” lanjutnya.
Selain mengakomodir orang-orang dekat sang dewan dari dapil II itu, permohonan dari Kelurahan Pelalawan juga memasukkan nama-nama kerabat dari ketua Poktan dan sang lurah waktu itu.
“Ada juga nama camat Pelalawan waktu itu, Joko Purnomo. Anggota Poktan gado-gado diset mereka. Tapi yang jadi pertanyaan masyarakat Pelalawan itu, karena wilayah kebun plasma berada di Kelurahan Pelalawan,” beber Dedi.
Ia juga menambahkan,
“Ada juga nama pengurus organisasi wartawan. Sepertinya pengurus Poktan butuh dukungan banyak pihak untuk memuluskan jalannya Poktan itu.”
Dengan mencermati SK Bupati Pelalawan tahun 2015 tersebut, pada poin keempat putusan disebutkan bahwa apabila ada kekeliruan dalam penetapan putusan, maka dapat ditinjau kembali.
“Kami meminta Pak Bupati meninjau kembali SK Bupati tahun 2015 itu. Penetapan nama-nama anggota Poktan Pelalawan Sejahtera sangat merugikan masyarakat Kelurahan Pelalawan. Kami yang punya wilayah, tapi orang yang tidak berhak justru menikmati hasil dari tanah kami. Karena itu, kami mendesak Bapak Zukri untuk membatalkan SK tersebut,” tegas Dedi.
Sebagai bukti keseriusan masyarakat Kelurahan Pelalawan memperjuangkan haknya, PMPB berencana melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Pelalawan, Kantor DPRD Pelalawan, dan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Kami akan unjuk rasa memperjuangkan hak kami. Demo akan dilakukan selama tiga hari, dari Kamis sampai Sabtu ini,” ungkap Dedi.
“Alhamdulillah masyarakat Kelurahan semangat memperjuangkan hak mereka. Insya Allah akan hadir sekitar 250 sampai 300 orang dalam aksi nanti,” tambahnya.
Untuk pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, Dedi memastikan bahwa PMPB pada hari senin telah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Pelalawan, dengan tembusan ke Bupati dan DPRD Pelalawan.
“Kita juga sudah memasukkan surat permohonan tindak lanjut laporan dari Tengku Makhruddin terkait pengelolaan Poktan pada tahun 2025, dan tembusannya sudah kita kirim ke Kejati Riau,” terangnya.***