Janji Tinggal Janji, Dana BKBK 2024 Belum Cair: Kades di Kerinci dan Sungai Penuh Kelimpungan

Janji Tinggal Janji, Dana BKBK 2024 Belum Cair: Kades di Kerinci dan Sungai Penuh Kelimpungan

KERINCI, MataAndalas.com – Ribuan Kepala Desa di Provinsi Jambi mengaku frustrasi karena dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 tak kunjung dicairkan. Hingga pertengahan Oktober 2025, janji Pemerintah Provinsi Jambi itu belum juga terealisasi, membuat para Kades di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh “menjerit”.

Padahal, skema pencairan BKBK sejatinya sudah jelas: setiap desa dijanjikan Rp100 juta, dengan pembagian 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua. Namun yang terjadi justru sebaliknya — Pemprov Jambi baru menyalurkan 30 persen di tahap pertama, sementara 70 persen sisanya tak kunjung cair hingga kini.

“Kalau dana tidak segera cair, kami bisa terjerat aturan. Masyarakat menunggu janji program yang sudah kami jalankan, tapi dananya belum turun. Banyak dari kami terpaksa berutang demi laporan realisasi BKBK,” ujar salah satu Kepala Desa di Sungai Penuh dengan nada kesal.

Akibat keterlambatan pencairan ini, sejumlah program pembangunan desa pun mandek. Tak sedikit Kades yang terpaksa mengambil dana talangan pribadi atau menggeser Dana Desa (DD) untuk menutupi kegiatan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai berisiko hukum, karena penggunaan DD di luar peruntukan bisa dianggap menyimpang dari aturan pengelolaan keuangan desa.

“Kami hanya melaksanakan arahan, tapi dana tak juga cair. Kalau begini terus, kami yang akan disalahkan,” keluh seorang Kepala Desa di Kabupaten Kerinci.

Diduga Dana Sudah Masuk Kas Daerah. Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah beredar kabar bahwa dana BKBK sebenarnya sudah masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota. Namun hingga kini, belum ada penyaluran ke rekening desa.

Hal itu menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan aparat desa. Banyak yang menilai Gubernur Jambi Al Haris hanya melempar pernyataan tanpa aksi nyata.

“Kalau dananya sudah masuk kas daerah, kenapa tidak segera disalurkan ke desa? Jangan-jangan Pemprov cuma melempar wacana, sementara kami yang jadi korban,” sindir salah seorang Kades di Kerinci.

Pemprov: Menunggu APBD-P dan Pergub

Menanggapi hal tersebut, pejabat Pemprov Jambi Syahril Hayadi menegaskan bahwa sejak Juli 2025 dana tersebut sudah ditransfer ke daerah.

“Dananya sudah ada, tapi untuk pencairan ke desa, harus masuk dalam penganggaran melalui APBDes Perubahan dan APBD Perubahan. Setelah itu baru bisa ditransfer,” jelas Syahril.

Ia menambahkan, saat ini pembahasan APBD Perubahan tengah berlangsung dan diperkirakan rampung awal atau pertengahan Oktober 2025. Selain itu, Pemprov juga masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penggunaan dana.

“Dana ini termasuk dana tunda salur. Kita menunggu Pergub sebagai petunjuk teknis penyaluran dan penggunaannya,” pungkasnya. 

(Yudi)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index