Proyek Rabat Beton JUT di Talang Tangah Diduga Tak Transparan, Papan Informasi Tidak Tampak di Lokasi

Proyek Rabat Beton JUT di Talang Tangah Diduga Tak Transparan, Papan Informasi Tidak Tampak di Lokasi

Tanah Datar,(Mataandalas.com) - 
Pelaksanaan kegiatan pembukaan  dan rabat beton jalan usaha tani Sawah Durian Mantaia Gadang Jorong Gunung Medan Nagari Talang Tangah Kecamatan Sungai Tarab di duga telah terjadi pelanggaran terutama pelanggaran transparansi.

Berdasarkan pantauan awak media yang melihat langsung ke lokasi kegiatan, Senin, (10/11/2025) tidak ditemukan papan kegiatan  pembangunan jalan tani yang dana anggarannya  bersumber dari dana desa tahun 2025 tersebut.

Ketiadaan papan proyek ini diduga bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi pelanggaran terhadap dua regulasi utama:, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan bahwa informasi terkait program dan kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan di desa, harus dibuka kepada publik. Papan kegiatan adalah sarana utama implementasi hak publik atas informasi tersebut.

Hal tersebut juga berdasarkan informasi masyarakat dan warga yang berada di lokasi yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan sebelumnya semenjak di mulainya kegiatan tidak ada papan kegiatan di area tersebut.

Berdasarkan Undang-undang (UU) yang paling mendasari kewajiban pemasangan "papan kegiatan" atau "papan proyek" adalah:
?Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan.

Papan kegiatan merupakan salah satu bentuk implementasi dari transparansi informasi ini

Untuk Kegiatan di Desa (misalnya dana desa):
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini mewajibkan informasi mengenai APB Desa, pelaksana kegiatan, dan alamat pengaduan dipublikasikan, yang sering kali diwujudkan melalui papan informasi kegiatan.

Berdasarkan hal tersebut awak media melakukan konfirmasi ke  Ketua Tim pelaksana kegiatan (TPK) sekaligus Wali Jorong Gunung Medan Rina Yendra saat di hubungi awak media lewat telepon whatsapp dan bertemu muka langsung  di Kantor Wali Nagari mengatakan papan kegiatan tersebut ada di pasang dan di tempel di pohon di lokasi pengerjaan.Selain itu ketua TPK juga menyampaikan bahwa dana untuk pengerjaan JUT ini 88 juta lebih.

"Papan nama ada kami pasang sebelum pengerjaan kegiatan, mungkin karena angin kencang jadi papan jatuh, dan saya tidak bisa memastikan kalau papan kegiatan tidak akan jatuh karena angin kencang, dan sekarang sudah dipasang lagi, " katanya dengan nada agak tinggi.

Ketika awak media konfirmasi ke wali nagari Talang Tangah Andre Andreas ke kantornya sedang  tidak berada di tempat dari informasi perangkat, wali nagari sedang ada kegiatan diluar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index