Integritas Kejari Pelalawan Dipertanyakan Aktivis Mahasiswa Terkait Kasus Pupuk Subsidi Rp34 Miliar

Integritas Kejari Pelalawan Dipertanyakan Aktivis Mahasiswa Terkait Kasus Pupuk Subsidi Rp34 Miliar
Naldo Putra, aktivis mahasiswa Pelalawan. Foto: Istimewa/MataAndalas, 2026.

PELALAWAN, (Mataandalas) - Sorotan terhadap kinerja dan integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menguat. Kali ini datang dari aktivis mahasiswa Pelalawan, Naldo Galang, putra daerah asal Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagaimana diberitakan media https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1116539799/kejari-pelalawan-dalami-dugaan-korupsi-pupuk-bersubsidi-rp34-miliar-penyidikan-terus-berjalan, namun hingga kini, meski kasus tersebut telah disampaikan ke publik, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Naldo Galang menyampaikan kritik tajam terhadap integritas dan konsistensi Kejari Pelalawan.

“Kalau berbicara integritas, tentunya Kejari Pelalawan harus selalu bertindak jujur, konsisten dengan prinsip hukum, dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya. Kasus pupuk ini sudah sampai ke pelosok negeri, semua orang sudah tahu. Kalau memang ada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya Kejari lebih sigap dan berani menetapkannya,” tegas Naldo, Jumat (9/1).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terlebih karena kasus ini menyangkut hajat hidup petani dan dana subsidi negara.

Belum Ada Respons Kejari
Media MataAndalas telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Wartawan MataAndalas tercatat telah dua kali menghubungi nomor resmi Kejari Pelalawan, namun panggilan tidak dapat terhubung. Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca (ceklis dua), namun belum mendapat balasan.

Untuk diketahui, berdasarkan siaran pers Kejari Pelalawan tanggal 31 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan perkembangan signifikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.368.779.915,46.

Nilai yang sangat besar ini mempertegas betapa seriusnya dampak dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi terhadap keuangan negara dan nasib para petani di Kabupaten Pelalawan.

Aktivis dan masyarakat kini menunggu langkah nyata Kejari Pelalawan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index