Dua Pengangguran di Sorek Ditangkap, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

Dua Pengangguran di Sorek Ditangkap, Polisi Amankan 10 Paket Sabu
Dua tersangka beserta barang bukti 10 paket diduga sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan di Sorek Satu, Kamis (21/05/2026).
PELALAWAN, (MataAndalas) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga diperoleh data akurat mengenai keberadaan para pelaku. Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing Budiyono (29) dan Superman Jaya Halawa (18). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak warna biru berisi 10 paket diduga sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,53 gram serta dua unit telepon genggam Android merek Realme warna hijau dan Oppo warna toska yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,"ujarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index