Di Balik Polemik Sponsor APBD Rp200 Juta, Praktisi Hukum Buka Suara

Di Balik Polemik Sponsor APBD Rp200 Juta, Praktisi Hukum Buka Suara
Praktisi Hukum Muhammad Haikal Diegio, S.H., M.H., menanggapi polemik sponsor APBD di Pelalawan, Minggu (19/7/2026).

PELALAWAN (MataAndalas) - Polemik mengenai keterlibatan sponsor dalam kegiatan yang didanai APBD sebesar Rp200 juta mendapat tanggapan dari Praktisi dan Pemerhati Hukum, Muhammad Haikal Diegio, S.H., M.H., lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Haikal, dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, keberadaan sponsor dalam kegiatan yang menggunakan APBD tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

"Yang menjadi ukuran bukan ada atau tidaknya sponsor, melainkan apakah kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas, pengelolaan keuangannya akuntabel, dan memenuhi prinsip transparansi serta good governance," kata Haikal dalam keterangannya kepada MataAndalas.com, Ahad (19/7).

Ia menjelaskan, apabila suatu kegiatan dibiayai APBD sekaligus mendapat dukungan sponsor, maka sumber pembiayaan harus dipisahkan dan dijelaskan secara terbuka kepada publik agar diketahui porsi dana APBD dan kontribusi pihak ketiga.

Haikal menilai kegiatan yang bertujuan melestarikan budaya, mendorong pariwisata, dan meningkatkan partisipasi masyarakat patut diapresiasi. 

Namun, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.

Menurutnya, pertanyaan masyarakat terkait penggunaan APBD maupun keterlibatan sponsor juga tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik dalam negara demokratis.

"Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka struktur pembiayaan, bentuk dukungan sponsor, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Dengan keterbukaan, kepercayaan publik akan tetap terjaga," tutup Haikal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index