DPD IMM Riau Serahkan Pernyataan Sikap kepada Kejati Riau, Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Independen, dan Berkeadilan

DPD IMM Riau Serahkan Pernyataan Sikap kepada Kejati Riau, Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Independen, dan Berkeadilan
Pengurus DPD IMM Riau menyerahkan dokumen kajian kritis dan pernyataan sikap serta buku "Yuk, Mengenal Hukum: Panduan Mengenal Hukum Untuk Pelajar" kepada Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, J

Pekanbaru, (Mataandalas) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau secara resmi menyerahkan dokumen kajian kritis dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, S.H., M.H., sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Riau, Jumat (24/07).

Dalam pernyataan sikap tersebut, DPD IMM Riau menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, independensi aparat penegak hukum, serta transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. IMM memandang bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

DPD IMM Riau menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Rokan (PHR), dugaan SPPD fiktif DPRD Riau yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rokan Hilir, serta berbagai perkara lain yang memerlukan kepastian hukum. Selain itu, IMM juga menyinggung peristiwa blackout di Sumatera dan kelangkaan BBM yang sempat terjadi sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor publik dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan sikap tersebut, DPD IMM Riau menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu:

1.Mendorong proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti tanpa tebang pilih.
Menjaga independensi Kejaksaan dari segala bentuk intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.

2.Menegakkan supremasi hukum dengan menolak segala bentuk impunitas serta hak-hak istimewa yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

3.Meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketua DPD IMM Riau menyampaikan bahwa penyerahan pernyataan sikap ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang berkeadilan.

"IMM Riau akan terus menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi institusi penegak hukum. Harapan kami, Kejati Riau dapat memperkuat kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan hukum dan keadilan," ujarnya.

DPD IMM Riau juga mengapresiasi diterimanya aspirasi tersebut oleh Asintel Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, S.H., M.H. dan berharap substansi yang disampaikan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.

Sebagai organisasi mahasiswa  dan gerakan moral, DPD IMM Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum secara objektif, konstitusional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Diakhir sesi ,pada saat  menyerahkan kajian kritis dan pernytaan sikap ,DPD IMM Riau memberikan sebuah buku berjudul Yuk, Mengenal Hukum: Panduan Mengenal Hukum Untuk Pelajar yang ditulis oleh Elza Faiz sebagai simbol tuntutan dan harapan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih sesuai dengan prinsip Equlity Before The Law dalam rangka mewujudkan pembangunan Cita Hukum Nasional".

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index