PELALAWAN (MataAndalas) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, polisi mengamankan empat tersangka beserta puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Rawang Sari.
"Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat. Setelah itu petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Alex.
Pada Kamis (23/7/2026)
sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan Niran dan Ela.
Dari hasil penggeledaha, polisi menemukan 20 paket diduga sabu di dalam dompet hitam yang disimpan di kantong celana Niran serta 9 paket diduga sabu di dalam dompet abu-abu yang ditemukan di kamar tersangka.
Selain menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 11,45 gram, polisi juga mengamankan dua dompet, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Niran mengaku memperoleh sabu tersebut dari Hendri dan Hamidah.
Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Hendri Wiro Canyono, petugas kembali menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,73 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Android.
Dalam pemeriksaan awal, Hendri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BH, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang cepat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan setiap kasus hingga ke pemasok utamanya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Alex.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.