RIAU, (Mata Andalas) -
Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan Pelalawan (A2PKH) menyatakan sikap keras menolak penggunaan Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, sebagai jalur operasional PT Arara Abadi. Penolakan ini mencuat menyusul terbitnya surat izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang memperbolehkan perusahaan HTI tersebut melintasi jalan publik hingga Februari 2026.
Ketua A2PKH Pelalawan, Dedi, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap kepentingan korporasi yang berpotensi mengorbankan keselamatan warga, merusak infrastruktur daerah, serta memperparah konflik sosial dan lingkungan di Pelalawan.
“Ini bukan sekadar soal izin lintasan. Ini soal keberpihakan negara. Ketika jalan rakyat dijadikan jalur industri berat, maka yang dikorbankan adalah keselamatan, ketenangan, dan hak hidup masyarakat,” tegas Dedi, Ahad (14/12).
Menurut Dedi, meskipun dalam surat Dishub tercantum berbagai syarat seperti pembatasan jam operasional, kewajiban uji KIR, penggunaan kendaraan minimal lima sumbu, hingga tanggung jawab perbaikan jalan, fakta di lapangan selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi.
“Syarat di atas kertas tidak pernah sebanding dengan realitas di lapangan. Truk overload, iring-iringan kendaraan, kebisingan malam hari, hingga kerusakan jalan sudah berulang kali terjadi. Lalu di mana fungsi pengawasan negara?” ujarnya.
A2PKH juga menyoroti poin izin yang mewajibkan PT Arara Abadi membangun jalan alternatif atau jalan khusus. Dedi menyebut, kewajiban tersebut seharusnya menjadi prasyarat mutlak sebelum izin diberikan, bukan sekadar janji di belakang hari.
“Jalan khusus itu bukan bonus, tapi kewajiban. Kalau perusahaan belum punya jalan sendiri, jangan paksa rakyat menanggung beban industri. Negara jangan jadi makelar jalan untuk korporasi besar,” kata Dedi dengan nada keras.
Lebih jauh, A2PKH mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk meninjau ulang izin tersebut, membuka ruang dialog publik secara transparan, serta melibatkan masyarakat dan organisasi sipil dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup warga.
“Kami ingatkan, jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa mendengar suara rakyat, maka resistensi sosial adalah keniscayaan. A2PKH tidak akan diam ketika kawasan hutan, jalan publik, dan hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan segelintir pemodal,” tutup Dedi.
A2PKH menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi, pelaporan, hingga aksi terbuka, apabila penggunaan Jalan Datuk Laksamana tetap dilanjutkan tanpa solusi yang adil dan berkelanjutan.***
(Bersambung)