Saat Anak Harus Memilih: Sekolah atau Nikah?

Rabu, 29 April 2026 | 22:23:20 WIB
Dr.Iswadi M.Yazid, Lc., M.Sy
Di sebuah desa yang letaknya tak begitu jauh dari pusat keramaian kota, seorang anak perempuan berusia sekitar lima belas tahun tampak duduk termenung di beranda rumahnya. Seragam sekolah yang dulu ia kenakan dengan bangga masih tergantung rapi di dinding, namun telah lama tak tersentuh. Buku-buku pelajaran yang dahulu menjadi jendela masa depan kini berdebu dan terlupakan. Di hadapannya, bukan lagi lembar soal ujian atau impian tentang cita-cita, melainkan pembicaraan serius mengenai pernikahan yang oleh orang-orang di sekitarnya dianggap sebagai “jalan terbaik”. Pada titik inilah, pendidikan seakan berhenti, digantikan oleh fase kehidupan baru yang belum tentu ia pahami sepenuhnya. Gambaran ini bukan sekadar cerita rekaan, melainkan realitas yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia . Maka, ketika Hari Pendidikan Nasional datang sebagai momentum refleksi, kita justru dihadapkan pada pertanyaan yang menggugah nurani: bagaimana mungkin kita berbicara tentang kemajuan pendidikan jika sebagian anak masih harus dihadapkan pada pilihan yang tidak adil antara melanjutkan sekolah atau menikah di usia dini?Fenomena pernikahan dini dan putus sekolah sesungguhnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya membentuk hubungan timbal balik yang saling memperkuat dalam sebuah lingkaran sosial yang kompleks. Anak yang menikah di usia dini hampir pasti kehilangan akses terhadap pendidikan formal, sementara anak yang telah terputus dari sekolah menjadi lebih rentan untuk dinikahkan lebih cepat. Dalam banyak kasus, keputusan ini bukanlah hasil pilihan bebas anak, melainkan konsekuensi dari tekanan ekonomi keluarga, norma sosial yang mengakar, serta kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anaknya. Pernikahan kemudian diposisikan sebagai solusi instan—cara untuk mengurangi beban ekonomi atau menjaga kehormatan keluarga—meskipun pada kenyataannya, langkah tersebut sering kali justru memperpanjang rantai persoalan yang lebih dalam dan berlapis.Di sinilah tampak jelas adanya ketegangan antara hak pendidikan anak dengan praktik sosial yang berlangsung dalam keluarga. Pendidikan sejatinya merupakan hak dasar setiap anak, bukan sekadar pilihan tambahan yang dapat dinegosiasikan. Namun dalam realitas, hak tersebut sering kali dikorbankan demi kepentingan jangka pendek yang dianggap lebih mendesak. Anak tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki potensi, aspirasi, dan masa depan, melainkan sebagai bagian dari strategi adaptasi keluarga terhadap tekanan sosial dan ekonomi. Meski demikian, menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan orang tua semata tentu tidak bijak. Keputusan tersebut lahir dari kondisi struktural yang lebih luas, seperti kemiskinan yang berkepanjangan, keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas, kuatnya norma budaya, serta belum optimalnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak.Dalam kerangka hukum keluarga Islam, persoalan ini dapat dianalisis melalui pendekatan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama yang hendak dicapai oleh syariat. Di antara tujuan tersebut adalah hifz al-‘aql (perlindungan akal) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam konteks hifz al-‘aql, karena melalui pendidikanlah akal manusia dikembangkan, kemampuan berpikir kritis diasah, serta potensi intelektual ditumbuhkan. Ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan akibat pernikahan dini, maka yang tercederai bukan hanya hak individunya, tetapi juga salah satu tujuan fundamental dalam syariat Islam.Di sisi lain, pernikahan kerap dikaitkan dengan hifz al-nasl, yaitu menjaga keberlangsungan keturunan. Namun, pemahaman ini tidak boleh dipersempit hanya pada aspek biologis semata. Menjaga keturunan dalam perspektif maqashid juga berarti memastikan kualitas generasi yang lahir—baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kesiapan mental. Generasi yang tumbuh tanpa pendidikan yang memadai akan menghadapi keterbatasan dalam menjalani kehidupan, yang pada akhirnya juga berdampak pada kualitas masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika praktik pernikahan dini justru menghambat pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan, dan memperkuat lingkaran kemiskinan, maka praktik tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan yang lebih luas.Penting untuk ditegaskan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan bersifat dinamis dan kontekstual. Ia tidak hanya berbicara tentang keabsahan formal suatu tindakan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Dalam konteks ini, anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Oleh karena itu, praktik pernikahan dini tidak dapat serta-merta dibenarkan hanya dengan merujuk pada teks normatif, tetapi harus dilihat secara kritis dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan besar syariah.Dampak dari fenomena ini sangat luas dan tidak terbatas pada individu yang mengalaminya. Dari sisi individu, anak yang menikah di usia dini cenderung kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri secara optimal. Mereka memiliki peluang yang lebih kecil untuk memperoleh pekerjaan yang layak, lebih rentan terhadap kemiskinan, dan sering kali menghadapi ketidakstabilan dalam kehidupan rumah tangga. Bagi anak perempuan, dampaknya bahkan lebih kompleks, karena mereka harus menghadapi risiko kesehatan reproduksi, beban domestik yang berat, serta tekanan psikologis di usia yang belum matang secara emosional.Dari sisi sosial, praktik ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anak-anak yang tumbuh dalam kondisi keterbatasan pendidikan cenderung menghadapi situasi yang sama ketika mereka dewasa, sehingga kesenjangan sosial semakin sulit diatasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dan menghambat pembangunan nasional. Dengan demikian, persoalan nikah dini dan putus sekolah tidak dapat dilihat sebagai masalah individual atau keluarga semata, melainkan sebagai persoalan struktural yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.Menghadapi realitas yang kompleks ini, diperlukan solusi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan kontekstual. Pendekatan yang komprehensif harus melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara secara simultan. Pertama, tahsin al-tarbiyah, yaitu upaya meningkatkan kualitas pendidikan dalam keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter dan masa depan anak. Dalam konteks ini, keluarga tidak lagi cukup dipahami sekadar sebagai unit sosial, tetapi sebagai ruang pendidikan pertama dan paling menentukan. Orang tua perlu dibekali pemahaman yang utuh bahwa pendidikan bukan sekadar kewajiban formal yang diserahkan kepada sekolah, melainkan amanah moral dan spiritual yang melekat pada peran keorangtuaan itu sendiri. Kesadaran ini harus dibangun secara sistematis melalui berbagai pendekatan, baik melalui program edukasi berbasis komunitas, majelis taklim, pengajian, maupun forum parenting yang kontekstual dengan realitas masyarakat. Lebih jauh, pendekatan keagamaan perlu diarahkan pada penguatan nilai-nilai tarbiyah yang menempatkan pendidikan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab jangka panjang, sehingga orang tua tidak lagi memandang pernikahan dini sebagai solusi, melainkan sebagai risiko yang harus dihindari demi kemaslahatan anak.Kedua, taqwiyat al-usrah, yakni penguatan ketahanan keluarga, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak keputusan menikahkan anak berakar pada tekanan ekonomi yang berat dan berkepanjangan. Dalam kondisi keterbatasan, keluarga sering kali memilih jalan pintas yang dianggap paling realistis, meskipun berdampak negatif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, intervensi negara dan masyarakat dalam memperkuat ekonomi keluarga menjadi sangat krusial. Program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, pelatihan keterampilan, akses terhadap modal usaha, serta bantuan sosial yang tepat sasaran harus dirancang secara berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek. Selain itu, penguatan aspek sosial keluarga—seperti solidaritas komunitas, dukungan lingkungan, dan akses terhadap layanan sosial—juga penting untuk menciptakan ketahanan keluarga yang lebih kokoh. Dengan keluarga yang lebih kuat secara ekonomi dan sosial, keputusan-keputusan yang diambil pun akan lebih rasional dan berpihak pada masa depan anak.Ketiga, hifz al-‘aql, yaitu perlindungan terhadap hak pendidikan anak sebagai bagian dari tujuan utama syariah. Dalam konteks negara, prinsip ini harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret, tegas, dan berkelanjutan. Negara tidak cukup hanya menyediakan akses pendidikan secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa akses tersebut benar-benar inklusif dan bebas dari hambatan ekonomi, geografis, maupun sosial. Penyediaan beasiswa bagi kelompok rentan, pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan sistem pengawasan terhadap praktik-praktik yang menyebabkan anak putus sekolah merupakan langkah-langkah strategis yang harus terus diperkuat. Selain itu, regulasi terkait perlindungan anak dari praktik pernikahan dini juga harus ditegakkan secara konsisten, sehingga hak anak untuk belajar tidak mudah dikorbankan oleh kepentingan lain.Keempat, tanzim al-zawaj, yaitu pengaturan praktik pernikahan agar tidak dilakukan secara prematur tanpa kesiapan yang memadai. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak sosial, tetapi juga institusi yang memerlukan kesiapan fisik, mental, emosional, dan ekonomi. Oleh karena itu, edukasi pranikah harus diperkuat secara substansial, tidak hanya sebatas formalitas administratif. Materi edukasi harus mencakup pemahaman tentang tanggung jawab dalam rumah tangga, kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, serta pentingnya pendidikan sebagai modal kehidupan berkeluarga. Lembaga keagamaan, tokoh agama, dan penghulu memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pernikahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan matang. Dengan demikian, pernikahan tidak lagi dipahami sebagai solusi instan, tetapi sebagai keputusan besar yang memerlukan kesiapan yang komprehensif.Kelima, islah al-mujtama’, yaitu upaya memperbaiki kesadaran sosial masyarakat secara kolektif. Perubahan struktural tidak akan efektif tanpa diiringi perubahan kultural. Dalam banyak kasus, pernikahan dini tetap berlangsung karena didukung oleh norma sosial yang menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar, bahkan ideal. Oleh karena itu, diperlukan transformasi cara pandang masyarakat melalui berbagai strategi komunikasi publik yang persuasif dan berkelanjutan. Kampanye sosial yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pendidik, dan media massa harus diarahkan untuk menanamkan kesadaran bahwa pendidikan anak adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan. Narasi-narasi keagamaan juga perlu direinterpretasi secara progresif, sehingga nilai-nilai Islam dipahami sebagai kekuatan yang mendorong kemajuan, bukan justru menjadi legitimasi bagi praktik yang merugikan anak.Keenam, siyasah ta’limiyyah, yaitu penguatan kebijakan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap keragaman kondisi sosial masyarakat. Negara perlu menghadirkan sistem pendidikan yang tidak kaku, tetapi mampu menjangkau anak-anak dalam berbagai situasi, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, keluarga miskin, atau kondisi rentan lainnya. Model pendidikan alternatif seperti pendidikan nonformal, sekolah berbasis komunitas, serta program pendidikan vokasional perlu dikembangkan sebagai pelengkap sistem pendidikan formal. Selain itu, integrasi antara kebijakan pendidikan dengan kebijakan sosial lainnya—seperti perlindungan anak, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi—harus diperkuat agar intervensi yang dilakukan bersifat holistik. Dengan kebijakan yang adaptif, tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kondisi sosial yang tidak menguntungkan.Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu refleksi mendasar tentang bagaimana kita memandang anak dalam struktur sosial kita. Apakah anak benar-benar kita tempatkan sebagai subjek yang memiliki hak, potensi, dan masa depan yang harus dilindungi, ataukah mereka hanya diposisikan sebagai objek dari keputusan orang dewasa yang sering kali pragmatis? Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni simbolik, tetapi menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen kolektif kita bahwa pendidikan adalah hak yang tidak dapat ditawar. Tidak boleh ada anak yang dipaksa memilih antara sekolah dan menikah, karena pilihan semacam itu pada hakikatnya adalah bentuk ketidakadilan struktural. Jika kita sungguh-sungguh ingin membangun generasi yang kuat, cerdas, dan berdaya, maka satu-satunya jalan adalah memastikan bahwa setiap anak memperoleh haknya untuk belajar, tumbuh, dan bermimpi setinggi mungkin, tanpa hambatan dan tanpa kompromi. Wallahu a’lam. Oleh : Dr.Iswadi M.Yazid, Lc.,M.Sy . Penulis adalah Ketua MUI Kabupaten Pelalawan.

Terkini