Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak

Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
Iswadi M. Yazid (Pemerhati Hukum Keluarga Islam)

Pendahuluan: Krisis di Balik Fenomena Fatherless Country
Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis sunyi yang sering luput dari perhatian kebijakan publik: fenomena "Fatherless Country". Predikat ini bukan sekadar label sosiologis yang provokatif, melainkan cerminan realitas pahit di mana Indonesia kerap disebut menempati peringkat ketiga di dunia sebagai negara dengan angka ketiadaan peran ayah tertinggi. Berdasarkan data terbaru dari Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25), sekitar 25,8% anak Indonesia atau setara dengan belasan juta anak tumbuh tanpa keterlibatan ayah yang memadai. Fenomena ini bukan berarti sang ayah tidak ada secara fisik. Banyak ayah yang pulang ke rumah setiap hari, namun mereka "absen" secara psikologis, emosional, dan edukatif. Dalam budaya patriarki yang salah kaprah, tugas ayah sering kali dikerdilkan hanya sebatas mencari nafkah atau Ma’isyah. Ayah dianggap sebagai "ATM berjalan" yang tanggung jawabnya dianggap gugur begitu kebutuhan materi terpenuhi. Padahal, dalam perspektif hukum Islam, seorang ayah adalah jantung dari pendidikan karakter anak. Ketidakhadiran ayah secara kualitatif merupakan pengabaian terhadap hak-hak anak yang secara yuridis harus dipenuhi.

1. Ayah sebagai Qowwam: Rekonstruksi Makna Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam diskursus Hukum Keluarga Islam, istilah Qowwam yang termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 34 sering kali menjadi titik pusat perdebatan. Banyak yang terjebak pada pemaknaan tunggal bahwa Qowwam hanyalah hak istimewa laki-laki untuk ditaati. Padahal, jika kita bedah secara mendalam, Qowwam adalah sebuah beban tanggung jawab (mas’uliyyah) yang mencakup aspek proteksi, edukasi, dan pemenuhan hak-hak psikologis anggota keluarga. Secara etimologis, Qowwam merupakan bentuk mubalaghah (pendalaman makna) dari kata Qoma. Ia bukan sekadar "berdiri", melainkan "senantiasa berdiri tegak". Ini mengisyaratkan bahwa seorang ayah harus memiliki kesigapan 24 jam untuk mengurusi (al-qiyam ‘ala), melindungi, dan memastikan stabilitas rumah tangga. Dalam perspektif hukum, kepemimpinan ayah adalah kepemimpinan yang bersifat khidmah (pelayanan), bukan diktatoris. Ayah yang menjalankan fungsi Qowwam dengan benar tidak akan membiarkan istrinya menjadi single parent dalam rumah tangga yang utuh. Keterlibatan dalam Fase Krusial dan Perlindungan Fitrah Seorang ayah yang memahami hakikat Qowwam akan menyadari bahwa tugasnya tidak berhenti saat uang belanja diletakkan di atas meja. Ia harus terlibat dalam fase-fase krusial perkembangan anak, mulai dari penentuan lingkungan pergaulan hingga hadir dalam momen pengambilan rapor. Kehadiran fisik ayah dalam momen-momen sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan kuat kepada anak bahwa: "Ayah mendukungmu, Ayah mengawasimu, dan Ayah bangga padamu." Kepemimpinan ayah adalah perisai bagi Fitrah anak. Tanpa kehadiran ayah sebagai filter, anak-anak akan tumbuh dalam "kekosongan figur" yang mengakibatkan mereka mencari validasi dari dunia luar melalui pergaulan bebas atau kecanduan gawai. Dampak Psikologis-Yuridis Absensi Ayah Secara yuridis, dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), kedudukan ayah sebagai kepala keluarga memiliki konsekuensi untuk menjaga kehormatan dan memberikan pendidikan yang layak. Ketika seorang ayah "absen secara emosional" meskipun ada secara fisik, ia sebenarnya tengah melakukan pengabaian hak anak secara halus. Anak yang kehilangan figur Qowwam akan kehilangan orientasi problem-solving. Ayah memberikan logika berpikir dan keberanian menghadapi dunia. Maka, mengembalikan peran Qowwam ke dalam rumah adalah langkah pertama untuk menyembuhkan luka sosial bangsa ini.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index