Pencurian Berulang dialami Oleh Sdr Mashuri: Semoga Keadilan berpihak pada orang Kecil

Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:34:36 WIB
Keterangan foto: Mashuri bersama tim kuasa hukumnya usai menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencurian buah sawit di Polres Pelalawan. Sabtu, 12 Juni 2026.

PELALAWAN, (MataAndalas) - Bukan sengketa perdata namun seolah Pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku atas perintah salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dilakukan secara terang terangan, perkara pencurian Buah Sawit di Kecamatan Langgam Desa Padang Luas menyeret nama oknum anggota DPRD Pelalawan yang juga berasal dari Langgam

Kebun yang merupakan pola KKPA dan berada dalam keanggotaan KUD Belimbing Jaya Desa Padang Luas selama dua bulan ini dipanen oleh orang yang bukan pemilik sah, tentu hal ini sangat merugikan Sdr Mashuri  sebagai anggota KUD Belimbing Jaya dan dibenarkan oleh pengurus KUD Belimbing Jaya bahwa keanggotaan dan kepemilikan saudara mashuri atas kebun tersebut diakui dan sah secara hukum.

"Kebun saya sudah berkali-kali dipanen dan ini murni kebun saya, sertifikat atas nama saya sejak tahun 2018 dan tidak pernah timbul gugatan keperdataan sampai saat ini". Jelas Mashuri, Sabtu (13/06).

Mashuri juga menjelaskan jikapun ada klaim sepihak sudah selesai dengan bermediasi dan ada pengakuan bahwa oknum DPRD tersebut mengakui bahwa kebun tersebut milik Sdr Mashuri, namun kenapa kebun saya dipanen oleh keponakannya ?"

Terkait kasus pencurian tandan buah sawit yang mencatut nama oknum DPRD tersebut sudah berproses di Kepolisian dan Sdr Mashuri berharap bisa mendapatkan keadilan.

Setelah dilakukan pengaduan kepada Polres Pelalawan pertanggal 30 April 2026 namun tindakan pemanenan yang dilakukan oleh utusan yang juga merupakan keponakan oknum DPRD tersebut masih beberapa kali dilakukan dengan leluasanya sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan Sdr Mashuri selaku pemilik sah yang selama dua bulan ini tidak menikmati hasil atas kebun tersebut, meskipun perawatan berupa pemupukan dan penyemprotan gulma tetap dilakukan oleh mashuri namun hasil kebun orang lain yang menikmati.***

Terkini