Ahli Waris Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Sudirman

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:13:47 WIB
Keterangan foto: Perwakilan ahli waris membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN RI terkait penyelesaian sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

PEKANBARU (MataAndalas) – Gerakan Ahli Waris Kaum almarhum M. Zainudin, almarhumah Sapiah Kayo, dan keturunan almarhum Mohammad Abu Thalib (Mak Saleh) kembali menyuarakan tuntutan keadilan terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,9 hektare di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada awak media, pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan harta warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Mereka mengaku memiliki sejumlah bukti kepemilikan, di antaranya peta lokasi (schetskaart) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Sumatera Bagian Tengah pada November 1956 atas nama Zainudin, ranji Kaum Sapiah Kayo, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pariaman, serta dokumen yang telah dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.

Selain itu, ahli waris juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 549/PID.B/2020/PT PBR yang menyatakan para ahli waris tidak bersalah serta surat-surat tanah yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak palsu dan dikembalikan kepada ahli waris.

Mereka juga menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3042 K/Pdt/2021 telah menolak permohonan kasasi PT Surya Dumai Land Perkasa dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jumri Harmadi, mengatakan perjuangan keluarga ahli waris telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, keluarga berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Mukhlis yang turut mendampingi perjuangan ahli waris mengatakan proses penyelesaian sengketa saat ini masih berlangsung di Kementerian ATR/BPN. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Mukhlis menegaskan, keluarga ahli waris hanya menginginkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil berdasarkan bukti-bukti kepemilikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

"Kami hanya meminta hak keluarga dikembalikan sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil dan tidak memihak," ujar Mukhlis, Kamis (9/7).

Dalam pernyataan sikapnya, ahli waris juga meminta PT Surya Dumai Land Perkasa tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat keputusan atau penyelesaian dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak memproses maupun memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan selama status sengketa belum dinyatakan selesai.

Di akhir pernyataannya, keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang dinilai telah memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Mereka berharap pemerintah pusat dapat menuntaskan persoalan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.***

Terkini