PELALAWAN (mataandalas) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu dari seorang tersangka dalam operasi di Jalan Lintas Timur Km 83, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (11/8/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sebelum menggerebek.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial H (39), warga Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok Dji Samsoe yang berisi delapan paket sabu dengan berat kotor 1,21 gram.
H mengaku memperoleh sabu tersebut dari S alias Heri dan V (keduanya telah ditangkap sebelumnya). Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket sabu, satu kotak rokok Dji Samsoe, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna hijau.
Kasus ini tercatat dalam LP/A/87/VIII/2025/RIAU/Res Plwn tertanggal 12 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah Pelalawan yang aman dan bebas narkotika.***