Polres Pelalawan Ringkus Penjagal Anjing di Pangkalan Kerinci

Polres Pelalawan Ringkus Penjagal Anjing di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN, (Mataandalas) -- Tim Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus jagal anjing di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Ahad (14/9/2025) jam 18.00 WIB.

Hingga berhasil mengamankan seorang pemilik rumah makan berinisial GA (35) di jalan Engku Raja Putra Lela, kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ekor anjing yang telah di cincang tinggal daging, tulang dan kepala, alat pemotor berupa parang, kayu, Kompol tembak, dan tabung gas 3 kilo.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, didampingi Kanit Tipidter, IPDA Dedi Efriadi, SAP, dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan saat pres rilis, Senin (15/9/2025).

"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan hewan berawal adanya informasi, terkait adanya jagal anjing yang langsung kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian Kasat Reskrim, AKP I Gede Yoga Eka Pranata turun melakukan penyelidikan bersama unit Reskrim. Hingga berhasil mengendus ada jegal anjing di Kelurahan Kerinci Timur.

Alhasil seorang pemilik rumah makan berhasil diamankan, dengan menyita berbagai barang bukti daging anjing sebanyak 12 kilo dan peralatan yang digunakan untuk jagal.

"Dari hasil pengerebekan berhasil ditemukan dalam kulkas potongan daging anjing yang di simpan pelaku. Berupa kepala, daging, dan tulang," tutur AKP I Gede Yoga.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi tersangka mengakui anjing yang dibeli dari warga di sembelih lalu daging di olah jadi Sop dan rendang di jual di rumah makannya.

"Harga anjing tergantung besar kecilnya mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu perekor. Setelah di olah menjadi Sop dan rendang baru di jual kembali dengan harga Rp35 ribu perporsi," jelas Kasat Reskrim lagi.

Dalam menjalankan aksi jagal anjing, pemilik rumah makan ini telah berjalan selama 5 bulan. Dengan pembeli yang datang ke tempat rumah makannya yang juga menyediakan menu lain berupa ikan dan ayam, selain daging B1 alias anjing.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dengan di jerat Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No 41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP," pungkas Kasat Reskrim.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index