Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard

KERINCI,MataAndalas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/10/2025) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Pihak Polres Kerinci selanjutnya akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

(Humas polres kerinci)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index