PELALAWAN, MataAndalas, (Mata andalas) - Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani secara tepat sasaran dan tepat waktu kini menjadi perhatian publik menyusul penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara. Informasi yang beredar menyebutkan adanya puluhan orang yang masuk dalam daftar pencekalan, sementara hasil audit Inspektorat Provinsi Riau masih ditunggu untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam proses tersebut, penyidik Kejaksaan telah memeriksa ribuan saksi. Pemeriksaan melibatkan pihak produsen, distributor, serta tim Verifikasi dan Validasi (Verval) di tingkat kabupaten dan kecamatan, di antaranya Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan Media Mata Andalas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, pada Ahad (29/12/2025). Redaksi menanyakan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi, termasuk hasil audit Inspektorat Provinsi Riau serta kejelasan terkait 23 orang yang disebut masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri. Namun, dalam konfirmasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan hanya memberikan jawaban singkat.
“Sabar ya, Bos. Nanti kita rilis,” ujar Siswanto kepada Media Mata Andalas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka terkait perkembangan detail penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Media Mata Andalas juga melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari daerah pemilihan (dapil) IV. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, yang bersangkutan disebut memiliki keterkaitan dengan kios pupuk subsidi di Desa Bukit Kusuma.
Upaya konfirmasi dilakukan sebanyak dua kali melalui sambungan telepon dan dilanjutkan dengan pesan resmi melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari anggota DPRD yang diketahui merupakan kader partai politik berlambang bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Riko (32), warga Pelalawan, menyampaikan pandangannya terkait situasi tersebut saat diwawancarai pada Ahad (28/12).
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak terkait, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kelompok tani penerima pupuk subsidi. Tercatat, 41 orang dari kelompok tani di Kecamatan Bunut dengan jumlah anggota sekitar 300 orang. Di Kecamatan Bandar Petalangan, diperiksa 36 orang serta 36 kelompok tani dengan jumlah anggota sekitar 200 orang. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, terdapat 46 kelompok tani dengan jumlah anggota sekitar 500 orang yang turut dimintai keterangan.
Diketahui, penyaluran pupuk subsidi tersebut menggunakan anggaran APBN selama enam tahun anggaran, yakni sejak 2019 hingga 2024. Rinciannya, tahun 2019 sebesar Rp43,5 miliar, tahun 2020 Rp45,6 miliar, tahun 2021 Rp31,5 miliar, tahun 2022 Rp12,8 miliar, tahun 2023 Rp1,1 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp907 juta.
(Bersambung)