PELALAWAN, (MataAndalas) - Kasus dugaan kerugian negara dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan yang disebut mencapai Rp34 miliar hingga kini masih menjadi sorotan publik. Meski nilai kerugian negara dikabarkan telah ditemukan dan perkara telah berada pada tahap penyidikan, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Praktisi hukum Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H. menilai, apabila dalam proses penyelidikan telah disimpulkan adanya kerugian negara, maka hal tersebut seharusnya sejalan dengan ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, apabila bukti permulaan telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum seharusnya segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Jika kerugian negara sudah ditemukan dan angkanya telah ditetapkan, seharusnya penanganan perkara tidak berlarut-larut. Penegak hukum harus segera meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Rohdalahi, Senin (5/1).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik, mengingat perkara tersebut menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat, khususnya petani penerima pupuk subsidi.
“Apabila penanganan perkara terkesan jalan di tempat dan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik, maka wajar jika muncul kecurigaan terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara pupuk subsidi tersebut sudah sampai di penyidikan.
Robby menyampaikan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat tiga tahapan, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ia menjelaskan bahwa perkara pupuk subsidi saat ini telah berada pada tahap penyidikan, dan hasil penghitungan kerugian negara telah keluar.
“Terkait hasil tersebut, kami telah melakukan ekspose perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka, dan saat ini masih dalam proses,” ujar Robby, Senin (5/1).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara pupuk subsidi yang telah didalami, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang terjadi di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Menurut Robby, karena perkara ini mencakup beberapa wilayah dan telah melalui proses pendalaman, maka penanganannya membutuhkan waktu, agar seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MataAndalas juga telah menghubungi salah satu anggota DPRD Pelalawan untuk meminta pandangan dalam fungsi pengawasan, termasuk terkait transparansi dan percepatan penegakan hukum dalam kasus pupuk subsidi tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan juga belum memberikan respons.
Kasus pupuk subsidi ini dinilai penting untuk dituntaskan secara profesional dan terbuka karena menyangkut kepentingan publik, keuangan negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan.***