PELALAWAN, (Mataandalas) - Penanganan kasus dugaan kerugian negara senilai Rp34 miliar terkait pupuk subsidi di Pelalawan kembali menjadi sorotan. Pasca konferensi pers yang digelar Rabu (31/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, progres penyidikan yang disampaikan dianggap tidak transparan dan menimbulkan kebingungan publik.
Maruli Silaban, S.H., praktisi hukum, menyoroti cara Kejari Pelalawan menangani kasus ini, yang menurutnya terkesan “ugal-ugalan”. Ia menegaskan, meskipun perkara sudah berada di tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan, publik sudah disuguhkan informasi mengenai besaran kerugian negara.
"Terkesan Kejari Pelalawan ugal-ugalan dalam proses penegakan hukum. Belum ada tersangka, tapi sudah berani menyebut kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Hal ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor pengacara Maruli Silaban & Partners di Kerinci Barat, Senin (5/1).
Maruli menambahkan, proses penyidikan saat ini terkesan jauh dari moto Kejaksaan, Satya Adhi Wicaksana, yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak publik.
Menurutnya, penetapan besaran kerugian negara seharusnya dilakukan setelah tersangka ditetapkan, baru kemudian publikasi jumlah kerugian yang disebabkan oleh para tersangka tersebut.
"Tersangka dapat diumumkan terlebih dahulu setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan sebelum nilai pasti kerugian negara dihitung. Nilai kerugian negara sering kali diumumkan belakangan, setelah perhitungan yang mendetail oleh lembaga auditor independen atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dapat memakan waktu. Terkadang, kerugian negara diumumkan bersamaan atau sesudahnya, ketika jumlahnya telah dikonfirmasi dan siap diajukan ke pengadilan," jelasnya.
Ia menegaskan, informasi mengenai kerugian negara tidak boleh digunakan untuk membangun opini publik sebelum proses hukum berjalan jelas. Ketidakjelasan seperti ini, menurut Maruli, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan menimbulkan kesimpangsiuran.
"Kejaksaan harusnya menjadi simbol kepastian hukum dan perlindungan publik, bukan menimbulkan keraguan dan kebingungan. Sikap seperti ini bisa merusak citra lembaga penegak hukum yang selama ini dijaga," pungkasnya.***