Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Langgam, Sita 26,84 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Langgam, Sita 26,84 Gram Barang Bukti
Foto: Tersangka beserta barang bukti sabu seberat 26,84 gram.
PELALAWAN (MataAndalas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Glory Tua Sihombing alias Tarida (38), seorang buruh yang berdomisili di Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujarnya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Glory Tua Sihombing alias Tarida. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet kecil warna hitam berisi satu paket diduga sabu, serta satu tas warna biru yang berisi enam paket diduga sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, dan satu bal plastik bening klip merah yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial OG, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka," kata Iptu Haryanto Alex Sinaga. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain: 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,84 gram; 1 buah dompet kecil warna hitam; 1 buah tas warna biru; 1 unit timbangan digital; 1 bal plastik bening klip merah; 1 unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam; 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index