Oligarki Dinilai Kuasai Tanah Pelalawan Secara Melawan Hukum

PMPB Dukung Bupati Zukri Panggil Management PT. SHL

PMPB Dukung Bupati Zukri Panggil Management PT. SHL
Ketua PMPB, Liaz Abnur

PELALAWAN (Mataandalas) - Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) mendukung langkah yang akan diambil oleh Bupati Pelalawan H Zukri untuk memanggil management PT. Sinar Haska Lestari (SHL) terkait operasional perusahaan di Kelurahan Pelalawan yang diduga banyak menyalahi aturan tersebut.

Ketua PMPB Liaz Abnur menegaskan keberadaan PT. SHL yang beroperasi selama bertahun tahun di Kelurahan Pelalawan tanpa mengantongi izin HGU, dan baru sekarang perusahaan sawit itu mengurus administrasi untuk syarat sah dalam menjalankan usaha perkebunan.

"Kita sangat mendukung pak bupati memanggil management PT. SHL, karena selama ini mereka beroperasi tanpa izin, menyalahi aturan yang berlaku,"tegas Liaz, Sabtu (27/6/2026)

Lebih lanjut dikatakannya, PT SHL saat ini memiliki lahan perkebunan seluas 800an hektar, dan hampir separuhnya merupakan lahan eks transmigrasi yang belum mendapat persetujuan dari instansi terkait untuk dialihfungsikan kepada perkebunan sawit.

"Setengah dari lahan yang mereka garap itu sejatinya lahan transmigrasi, belum dialih fungsikan untuk perkebunan sawit, ini liegal dan melawan hukum," jelas Ketua PMPB, Liaz Abnur, Senin (22/6/2026)

Selian itu, Masih dikatakan Liaz, keberadaan PT SHL di Kelurahan Pelalawan tidak membawa dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

"Dampak positif keberadaan SHL bagi masyarakat Kelurahan secara umum juga tidak ada," tegas nya lagi

Untuk itu, PMPB meminta Bupati Pelalawan dapat mengambil tindakan tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. SHL dengan merekomendasikan kepada Kementerian ATR/Kepala BPN untuk tidak menerbitkan HGU yang diajukan PT. SHL sehingga operasional mereka harus dihentikan dengan alasan ketaatan kepada aturan perundang undangan yang berlaku.

"Dari bahasa pak bupati, sepertinya beliau akan melakukan itu, akan mengambil langkah langkah untuk memastikan aturan berjalan semestinya,"lanjutnya

"Lahan eks transmigrasi itu harus dikembalikan kepada negara, 400an hektar kebun sawit SHL saat ini dikuasai dengan cara melawan hukum, itu jahat sekali, harus diambil alih oleh Pemerintah daerah,"harapnya

Selain itu, PMPB juga mengingatkan bupati sesuai dengan program pemerintah pusat tentang reformasi agraria, lahan eks transmigrasi yang dikuasai SHL itu juga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kelurahan Pelalawan.

"Pak bupati harus kita desak untuk melakukan upaya hukum mengambil lahan eks transmigrasi yang dikuasai PT. SHL secara tidak sah itu, yang kemudian dapat diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat tempatan," imbuhnya

PMPB siap mengawal perjuangan mengembalikan kehutanan sosial yang selama ini dikuasai SHL dengan cara tidak sah tanpa memiliki legalitas yang sah.

"PMPB akan demo kantor bupati Pelalawan untuk mendesak Pemkab tegas terhadap PT. SHL, dan kita juga akan rekcanakan aksi damai di Dinas Transmigrasi Provinsi Riau agar segera menguasai lahan yang diambil SHL itu, tentu kita akan demo DPRD Riau agar mereka bisa menghearingkan di tingkat provinsi,"janji Liaz

Sebagai putra daerah Kelurahan Pelalawan, Liaz berharap Pemkab tidak membiarkan masyarakat Kelurahan Pelalawan berjuang sendiri dalam melawan oligarki bernama SHL itu.

"Jangan pula sampai lahan itu seperti keluar dari mulut buaya pindah ke mulut harimau, karena banyak pula orang yang mengincar itu demi kepentingan pribadi," tegasnya

"Sudah lama kami diam, mungkin disangka cukong cukong itu orang Pelalawan itu bodoh, sehingga mereka leluasa berbuat sesuka mereka. Dan sekarang kaki harus lawan semua ketidakadilan yang berlaku di sekitar kami,"pungkasnya***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index