Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Keterangan foto: Tersangka berinisial DP saat diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan bersama barang bukti 500 gram diduga sabu.

PELALAWAN (MataAndalas) - Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Pelalawan menggagalkan peredaran 500 gram sabu dan menangkap seorang tersangka, Dani Pane, di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (1/7/2026) dini hari.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan itu merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.

Dari penggeledahan, polisi menyita 20 paket diduga sabu dengan berat kotor 500 gram, terdiri dari tujuh paket besar dan 13 paket kecil. Turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LS yang kini masih dalam penyelidikan.

"Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index