PELALAWAN (MataAndalas) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Awalludin berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dalam penggerebekan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui II, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi aktivitas yang dimaksud.
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Awalludin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik asoy warna merah berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, tujuh butir pil ekstasi, satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit timbangan digital warna hitam, satu sendok sabu, serta satu bal plastik bening klip merah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN, sedangkan daun ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ. Kedua nama tersebut saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram; - 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram; 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram; 1 plastik asoy warna merah; 1 unit timbangan digital warna hitam; 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik; 1 bal plastik bening klip merah; - 1 unit handphone Android merek Samsung warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.
"Kami akan terus menelusuri jaringan di atas tersangka. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba di Kabupaten Pelalawan," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.